Minggu, 06 Februari 2011

RUPBASAN SUMBAWA


I. PENDAHULUAN
Era  Reformasi Birokrasi di segala bidang yang terjadi saat ini, dituntut perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam hal ini berkaitan dengan peran aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan abdi negara diharapkan untuk mampu melakukan berbagai Perubahan yang terjadi.
Aparatur Negara dalam lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan dituntut untuk mampu memahami kondisi objektif lingkungan masyarakat, perkembangan hukum dan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Fakta bahwa Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang mempunyai UPT Pemasyarakatan di  daerah yaitu Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai peran yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana terpadu ( Intergrated Criminal Justice System ).
Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut dengan lebih baik, efektif dan efisien, maka disamping tersedianya Sumber daya Manusia yang Memenuhi jumlah dan mutu diperlukan pula sarana dan prasarana yang memadai termasuk memberikan informasi yang cukup kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Khususnya pegawai dilingkungan UPT Pemasyarakatan di daerah.

II. LANDASAN OPERASIONAL

Dalam melaksanakan tugas operasional, ada beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar yaitu antara lain:
1.        Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 44 (1).
2.        Peraturan Menteri Hukum No.27/1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP BAB. IX.
3.        Peraturan Menteri Kehakiman RI. NO. M. 05-Um.01.06 Th.1983 Tentang Pengelolaan Benda  Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
4.        Keputusan Menteri Kehakiman RI. NO. M.04.PR0-.07.03 Th.1985Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
5.        Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  RI. NO. M.01.PL.01.01 Th.2003 Tanggal 10 April 2003 Tentang pola Bangunan UPT Pemasyarakatan.
6.        Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan      No.E.35.PK.03.10 Tahun 2002 Tentang     JUKLAK / JUKNIS  Pengelolaan Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

III. KONDISI SAAT INI

 Kondisi saat ini menggambarkan keadaan saat ini (sampai dengan akhir tahun 2010) di Rupbasan Klas II Sumbawa Besar. Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami, karena sebagi bahan pembanding dan evaluasi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. Gambaran kondisi yang ada di Rupbasan Klas II Sumbawa Besar Meliputi :

       1. Sumber Daya Manusia.

Terbentuknya Rupbasan Klas II Sumbawa Besar yaitu pada tahun 2003 bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI. NO. A-271-KP.04.04 Tahun 2003 Tanggal 17 Januari 2003 Tentang Pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP, S.Sos sebagai Kepala Rupbasan Klas II Sumbawa  Besar yang Pertama.
Pada saat itu jumlah pegawai yang ada berjumlah 3 ( Tiga ) orang, seiring dengan berjalannya waktu hingga saat ini pegawai yang ada 12 ( Dua Belas ) orang terdiri dari Pria 10 orang dan Wanita 2 orang . Dari data tersebut, bahwa seluruh pegawai yang ada telah mengikuti Diklat Teknis di Bidang Pemasyarakatan secara umum, namun dari data yang ada belum menunjukan di ikut sertakannya pegawai dalam hal Diklat Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran yang meliputi proses penerimaan, pendaftaran, penilaian mutu Basan dan Baran, Pemeriksaan/Perawatan dan Pengamanan Basan dan Baran.

2. Sarana Prasarana

Rupbasan Klas II Sumbawa Besar sejak berdiri yaitu pada tahun 2003 dan pada saat itu belum memiliki sarana gedung, maka untuk sementara menumpang pada kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar dan menempati ruang seluas 5x4 meter.
Keadaan yang demikian tidak berlangsung lama, karena pada tahun 2004 tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar pindah dan menempati bangunan gedung barunya yang berjarak ± 7 km. dari gedung lama.
Sejak saat itu yaitu sejak pindahnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar menempati bangunan kantor yang baru dan diresmikan pada tanggal 12 Agustus 2004, maka bangunan kantor Eks. Lapas Klas IIA Sumbawa Besar secara resmi menjadi kantor Rupbasan Klas II Sumbawa Besar.
Sebagai tindak lanjut, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI NO:A.PL.02.01 Tahun 2005, maka secara resmi dan berdasarkan hukum bangunan gedung kantor dan tanah milik Lapas Klas IIA Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung kantor dan tanah Rupbasan Klas IIA Sumbawa Besar.

IV. KEGIATAN





















































Tidak ada komentar:

Posting Komentar