Minggu, 06 Februari 2011

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sumbawa



I.        Sejarah Pembentukan Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sumbawa Besar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: 110/M.PAN/4/2003 tanggal 7 April 2003 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.06-PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2004 Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dengan luas gedung 390 M2 yang didirikan di atas lahan seluas  970 M2.

II. Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar
Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Nusa Tenggara Barat memiliki tugas pokok untuk melakukan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas).
fungsi:
1.                 Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
2.                 Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk narapidana, anak pidanan dan anak negara di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
3.                 Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk pembimbingan klien.
4.                 Melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) terdiri dari:
-                     Terpidana Bersyarat
-                     Narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB)
-                     Anak yang diputus kembali kepada orang tua/wali (akot)
-                     Anak sipil yang mendapatkan cuti
5.                 Mengikuti sidang peradilan anak di Pengadilan Negeri
6.                 Mengikuti siding Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
7.                 Melakukan registrasi klien pemasyarakatan
8.                 Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan bimbingan lanjutan.
9.                 Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan



































Tidak ada komentar:

Posting Komentar