Senin, 14 Februari 2011

Inspeksi Mendadak Ka.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB tgl 14 Februari 2011

        Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat , Indro Purwoko, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2011 mulai jam 08.30 s/d 12.45 WITA melakukan Inspeksi Mendadak ke Unit Pelaksana Teknis , yang didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Bagian Umum, Kabid Keamanan dan Pembinaan serta Ka.Subbag Hubungan Masyarakat dan Laporan. Inspeksi mendadak diawali kunjungan ke kantor Imigrasi Mataram, dilanjutkan ke Rupbasan Mataram serta Balai Pemasyarakatan Mataram.
          Di Kantor Imigrasi Ka.Kanwil melakukan tanya jawab dengan masyarakat yang sedang melakukan permohonan paspor, kemudian pengecekan dokumen, dan pengecekan absensi petugas, demikian pula di RUPBASAN dan Balai Pemasyarakatan difokuskan pada absensi petugas.
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar petugas di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB senantiasa dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal , terlebih dalam pelayanan masyarakat. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 11 Januari 2011 antara lain
Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.
Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yangterjadi.
Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.
Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.
Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.
Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar