I. Pendahuluan .
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI , menyebutkan bahwa tugas pokok Divisi Pemasyarakatan adalah :
Membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Adapun fungsinya adalah menyelenggarakan :
a. Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
b. Pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
c. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan
II. Maksud dan Tujuan
Dalam rangka pelaksanaa sistem Anggaran Berbasis Kinerja, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan tentunya perlu untuk dilaporkan guna evaluasi kinerja dengan maksud agar fungsi fungsi yang ada dapat terpantau dengan baik dan terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini seiring dengan filosofi tentang anggaran kinerja yang harus mencerminkan beberapa hal yaitu
a. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana.
b. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan.
c. ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.
Dalam Pelaksanan tugas Divisi Pemasyarakatan dibantu 2 (dua) bidang yaitu
- Bidang Keamanan dan Pembinaan
dibantu oleh
- Kasub Bidang Bimkemas dan Latkerpro
- Kasub Bidang Keamanan dan Ketertiban
- Bidang Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narotika
Dibantu oleh
- Kasub Bidang Registrasi
- Kasub Bidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.
III. Kegiatan Bidang Keamanan dan Pembinaan
Berdasarkan Rencana kerja dan Program Kerja yang telah disusun maka kegiatan Bidang Keamanan dan Pembinaan pada Bulan Januari adalah sbb
1. Melaksanakan sidang TPP program PB, CB,CMB yang diusulkan oleh UPT Pemasyarakatan se Nusa Tenggara Barat.
2. Melaksanakan Monitoring ke Lapas Mataram, Rupbasan Mataram, dan Rutan Selong .
3. Kerjasama dengan Dinas Peternakan guna membangun MOU dalam hal peternakan di Rutan Selong.
4. Kerjasama dengan HIVOS perwakilan Mataram guna membangun MOU dalam hal pembangunan reaktor biogas di lahan peternakan Rutan Selong.
5. Menghimpun Daftar Inventaris Masalah.
6. Meneruskan Surat Edaran ke UPT yang terkait dengan Pengamanan
7. Membuka email untuk pengiriman data dari UPT yang kemudian disimpan dalam basis data.
8. Mengagendakan dan pengarsipan Laporan Bulan Desember 2010 dari UPT.
IV. Kegiatan Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.
1. Melaksanakan Pencatatan / pemantauan isi Lapas / Rutan se NTB
2. Melaksanakan Pemantauan Isi Lapas untuk Tindak Pidana Narkotika, Korupsi.
3. Melaksanakan penelitian untuk usulan No Daftar serta melanjutkan Ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
4. Meneliti Usulan Remisi Imlek tahun 2011, serta membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan . Untuk tahun 2011 keadaan Nihil.
5. Membuat Surat persetujuan pemindahan narapidana dari Rutan Praya ke Lapas Mataram, Lapas Terbuka serta Rutan Selong
6. Meneruskan Surat Edaran ke UPT yang terkait dengan Remisi Imlek.
7. Membuat basis Data UPT Pemasyarakatan.
8. Mengagendakan dan pengarsipan Laporan Bulan Desember 2010 dari UPT.
KEADAAN ISI LAPAS / RUTAN
KEGIATAN MONITORING BULAN JANUARI 2011
Analisa
Berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja yang telah ditetapkan bahwa kinerja bulan Januari 2011 capaian Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan ditetapkan 3,8 % namun pada kenyataan telah melewati target yaitu 9,0 %.
Kesimpulan
Secara umum tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, walaupun terdapat keterbatasan sarana dan prasarana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar