Jumat, 16 September 2011

Peninjauan Lahan Lapas di Lombok Barat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB

Juma`t 16 September 2011 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Indro Purwoko , didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kabag PPL, Kabid Keamanan,  Humas , dan 2(dua) orang petugas dari Kementerian Hukum dan HAM Pusat,  melakukan peninjauan ke lahan yang rencananya akan dibangun Lembaga Pemasyarakatan Mataram di Wilayah Kabupaten Lombok Barat.

Senin, 15 Agustus 2011

SAMBUTAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


SAMBUTAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
PADA UPACARA PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE - 66
TANGGAL 17 AGUSTUS 2011

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera dan berbahagia bagi kita sekalian

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH Subhanahu Wata’alla yang tiada kunjung henti menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 yang sekaligus sebagai upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dan anak pidana. Kita patut bersyukur bahwasannya peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini bersamaan dengan datangnya bulan suci Romadhon. Mudah-mudahan kesucian bulan Romadhon ini memberikan berkah bagi segenap bangsa dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.
Sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan jiwa dan raga tanpa pamrih untuk membela negara dalam rangka mencapai kemerdekaan, jangan sampai berbuah penyesalan hanya karena kita sebagai generasi penerus tidak mampu untuk mengemban amanah yang telah mereka berikan kepada kita. Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi kita untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pendahulu kita dengan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara di dalam membangun berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, hukum maupun kehidupan sosial dan budaya.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Hadirin yang berbahagia,
Hari ini, patutlah kita juga bersyukur dan merenungi bahwasanya sejarah 66 tahun yang lalu, kemerdekaan bangsa ini diproklamirkan pada saat bulan Romadhon. Dan momentum hari ini semakin bermakna karena jatuh tepat pada hari turunnya wahyu pertama Al-Qur’an dari ALLAH Subhanahu Wata’alla kepada Nabi Besar Muhammad Salallahu Alaihi Waasalam, sebagai pedoman bagi umat manusia, yang menandai lahirnya peradaban baru di muka bumi ini. Turunnya Al-Qur’an, juga membawa ummat manusia ke alam kemerdekaan yang lepas dari belenggu jahiliyah. Selanjutnya, mari kita renungi bersama hikmah dibalik kesinambungan beberapa momentum yang terjadi hari ini.
Makna hakiki dari “kemerdekaan” adalah kondisi yang membebaskan kita dari segala hal yang membelenggu diri; kondisi yang mampu memberikan keleluasaan bagi kita untuk mampu berdiri di atas kaki kita sendiri. Namun, kita harus sepakat bahwasannya kebebasan dan keleluasaan ini mesti didasarkan pada rasa kebertanggungjawaban dan kedewasaan diri.
Rasa tanggung jawab dan kedewasaan diri ini menjadi satu hal yang penting terutama pada saat sekarang dimana kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat menjadi tuntutan masyarakat yang begitu mengemuka. Kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat ini harus kita jaga untuk tetap berada pada jalur yang semestinya; jalur yang sesuai dengan falsafah dan tujuan kemerdekaan negeri ini. Kita berharap bahwa segala sumber daya yang tersedia, intelektualitas anak bangsa yang begitu tinggi, dan hasrat berserikat yang begitu besar dapat memberikan makna dalam era kemerdekaan ini; dapat menjadi pendorong bagi terwujudnya negara yang sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri negara ini. Kita tentu tidak pernah berharap bahwa kesejahteraan hanya milik segelintir anak negeri; hanya milik segolongan orang tertentu, sehingga ada sebagian lain yang tertinggal.
Harus kita pahami bahwa ketidaksejahteraan, dalam arti ketidaksejahteraan fisik maupun psikhis, akan berdampak pada menurunnya kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan salah satu bentuk rendahnya kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tingginya tingkat pelanggaran hukum. Para pelaku pelanggaran hukum adalah mereka yang tertinggal dalam derap pembangunan; mereka adalah pihak yang belum menikmati kesejahteraan secara hakiki. Bahkan mereka adalah orang-orang yang belum mampu mendapatkan makna dari sebuah kemerdekaan.

Hadirin yang berbahagia,
Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Keradaban kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar hukum; perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
Bahwa pelanggar hukum merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka.
Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Dalam falsafah Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh bangsa Indonesia akan tugas sejarah yang berat, yaitu mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual.

Hadirin yang berbahagia,
Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk “memanjakan” narapidana; sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya.
Apa maknanya? Bahwa narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang Pencipta Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Pemberian remisi tahun ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh ampunan dari ALLAH Subhanahu Wata’alla. Saya berharap semoga kita sekalian khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan senantiasa mendapat pengampunan atas segala kesalahan di masa lalu.
Saya ingin mengutip sebuah pernyataan yang diungkapkan oleh Goethe : If you treat an individual as he is he will stay as he is, but if you treat him as he were what he ought to be and could be, he will become as he ought to be and could be. Apa yang diungkapkan oleh Goethe ini memberikan pemahaman bahwa perlakuan kita terhadap seseorang akan sangat berpengaruh terhadap perilaku orang tersebut; apabila kita memperlakukan orang tersebut dengan baik maka niscaya orang itupun – mudah-mudahan – juga akan berperilaku secara baik, begitupun sebaliknya.
Inilah tanggung jawab kita untuk memberikan perlakuan terbaik bagi setiap narapidana. Mereka hanya individu yang tersesat yang membutuhkan tangan-tangan bersih dan tulus untuk menuntunnya kembali kedalam jalan yang benar.
Mari kita tunaikan tanggung jawab yang mulia ini dengan penuh keikhlasan dan ketulusan. Karena hanya dengan keihklasan dan ketulusanlah, apa yang yang kita lakukan akan memberikan berkah yang pada akhirnya akan menjadi ladang amal yang tak terkira.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Berkaitan dengan kedudukan dan tugas Pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya-upaya, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan semakin meningkatnya program-program yang dikembangkan antara lain; program Jamkesmas bagi narapidana dan tahanan, program kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan narapidana terampil, dan program-program lainnya yang diselenggarakan melalui kemitraan dengan berbagai unsur masyarakat. Inisiatif lainnya yang beberapa waktu lalu digulirkan yakni permohonan pengajuan grasi telah mendapat respon positif dari Presiden, beberapa waktu ke depan telah dirancang Peraturan Menteri tentang pemberian pengampunan massal kepada narapidana, khususnya yang menjalani pidana kurang dari 6 (enam) bulan.
Adapun program lainnya; Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan penambahan kapasitas hunian Lapas/Rutan melalui pembangunan dan pembenahan infrastruktur yang dimaksudkan dalam rangka mengatasi overkapasitas. Namun, berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan. Berbagai aral dan rintangan dihadapi oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan.
Seperti akhir-akhir ini di masyarakat berkembang kesalahpahaman persepsi tentang larangan peliputan atau wawancara di Lapas/Rutan. Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa yang sebenarnya adalah Kementerian Hukum dan HAM atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya diatur bahwa ada 3 (tiga) jenis informasi, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun, perlu diketahui pula bahwa pada bagian lain di Undang-undang tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan, yang salah satu definisinya adalah, informasi yang apabila dibuka atau diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingin menegaskan bahwa informasi publik di lingkungan Lapas/Rutan adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Keberadaan pers atau media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh jajaran Pemasyarakatan. Oleh karena itu, saya berharap bahwa wacana yang berkembang tersebut dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Lapas/Rutan tetap membuka akses kepada masyarakat (kalangan media) untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan kepada informasi kegiatan untuk kepentingan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hadirinsekalianyangberbahagia
Kerja keras yang telah kita lakukan bersama dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun ini, mendapat perhatian yang begitu besar dari Bapak Presiden, antara lain pemberian grasi kepada narapidana lansia dan rentan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, pembenahan bangunan Lapas/Rutan, peningkatan koordinasi diantara instansi penegak hukum dan yang paling dirasakan manfaatnya, khususnya bagi para pegawai, yakni Bapak Presiden telah menyetujui pemberian tunjangan kinerja yang terhitung sejak bulan Januari tahun 2011. Saya berharap perhatian yang diberikan oleh Bapak Presiden dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja saudara-saudara sekalian.
Ke depan saya berharap bahwa seiring dengan implementasi Reformasi Birokrasi, jajaran Pemasyarakatan tetap konsisten mengembangkan dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik. Aspek Quick Wins dan Quick Respons tetap menjadi prioritas sebagai prasyarat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan beberapa waktu yang lalu.
Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Saya menyampaikan penghargaan terhadap jajaran Pemerintah Daerah, jajaran penegak hukum, dan Instansi terkait lainnya, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya dalam upaya pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan. Besar harapan saya agar dukungan dan partisipasi ini dapat terus dijaga dan dikembangkan di masa mendatang.
Saya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang telah membangun kesadaran dan kesabaran dalam menjalani proses pembinaan. Percayalah bahwa kesadaran dan kesabaran saudara merupakan sebuah titik awal yang akan menghantarkan saudara menuju kehidupan yang lebih baik dan sempurna. Tetaplah mengembangkan jiwa yang tulus untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Saya menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi saudara dalam membangun organisasi yang bermartabat. Tetaplah menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan.
Akhir kata, Semoga ALLAH Subhanahu Wata’alla - Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Dirgahayu Republik Indonesia Republik Indonesia yang ke-66 dan selamat menunaikan ibadah puasa semoga selalu mendapatkan kemuliaan dari ALLAH Subhanahu Wata’alla.

Wabillahitaufik walhidayah
Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA



PATRIALIS AKBAR

Rabu, 03 Agustus 2011

Monitoring Ka.Divisi Pemasyarakatan NTB di Lapas Terbuka


Kepala Divisi Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat didampingi Kalapas Terbuka Mataran dan Kasi Binadik saat peninjauan pada malam hari .

Senin, 01 Agustus 2011

Sholat Tarawih di Lapas Mataram

Warga Binaan Pemasyarakatan baik laki laki maupun perempuan  di Lapas Mataram melaksanakan Sholat Tarawih bersama dengan diawasi oleh Petugas Pengamanan dan dihadiri pula oleh Ka.Lapas Mataram Sudarno,BcIP.SH.MH
Isi Lapas pada tgl 1 Agustus 2011
sebanyak 566 orang , 27 diantaranya adalah wanita.

Kekuatan regu Jaga  11 orang 

Kadiv Pemasyarakatan NTB Monitoring di UPT Pemasyarakatan Pulau Sumbawa

Kepala Divisi Pemasyarakatan kunjungan di RUPBASAN Sumbawa.



Monitoring di Lapas Sumbawa

Jumat, 22 Juli 2011

logo kemenkumham

Logo Baru Kementerian Hukum dan HAM RI




LOGO KEMENKUMHAM
Logo baru diberi nama:  “BANGKUMHAMNAS”
logo ini memberikan makna bahwa Pembangunan Hukum dan HAM Nasional terus tumbuh dalam rangka menuju negara kesejahteraan (welfare state) yang mengayomi dan melindungi seluruh rakyat dan tanah air.
BANGKUMHAMNAS juga bermakna kepastian hukum, perlindungan HAM dan keadilan untuk segenap rakyat Indonesia (Justice for All) dalam pengertian secara filosofis bersandar pada adagium “The Greatest Happiness for the Greatest Number”.
BANGKUMHAMNAS selain itu juga bermakna tujuan hukum yang paling mendasar yaitu untuk tercapainya keadilan, kebenaran, keamanan dan ketertiban. Kombinasi kedua variabel ini (keadilan dan ketertiban) adalah pilar utama negara hukum karena tidak mungkin tercipta keadilan dalam ketidaktertiban.
LANDASAN FILOSOFI DAN MAKNA
Tranformasi Visual: Stilasi
Pemaknaan :
Lima bentuk 1/2 lingkaran (Pancasila)
Kehidupan dan Kebijaksanaan  nilai transenden yang membumi.  (Pertumbuhan ke Atas=transenden & Akar>Horisontal=Material).
Pilar Kiri melambangkan Demokrasi
Pilar Tengah melambangkan Negara Hukum, keadilan dan ketertiban.
Pilar Kanan melambangkan Hak Asasi Manusia
Pilar-pilar tersebut menopang Pancasila sebagai landasan  falsafah negara.
Warna Biru Tua: Warna dasar yang melambangkan kepercayaan, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, kewibawaan  dan  inovasi  teknologi  (wawasan dan cakrawala yang luas).
Warna Emas pada logo melambangkan keagungan, keluhuran dan kewibawaan.

Senin, 02 Mei 2011

Peringati HUT Lapas ke-47, Musnahkan Puluhan Ponsel Milik Napi .

Mataram, MataramNews.com  -  Puluhan ponsel (HP) yang berhasil diamankan dari tangan para narapida dan tahanan dimusnahkan, Rabu (27/4) pagi. Pemusnahan barang bukti berupa puluhan ponsel dan chargeserta rangkaian kabel dengan coknya, dilakukan dengan cara di hancurkan dan kemudian dibakar.
Pemusnahan barang hasil sitaan yang ditemukan didalam  kamar saat dilakukannya razia yang digelar didalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Indro Purwoko didampingi oleh Kalapas Mataram Sudarno serta beberapa pejabat dilingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Indro Purwoko, mengatakan bahwa barang bukti HP yang dimusnahkan sebanyak 38 buah yang disita dari naripidana dan tahanan yang ada di Lapas Mataram, Lapas Sumbawa dan Rutan Praya Loteng.
Menurutnya, BB yang dimusnahkan tersebut  merupakan hasil dari razia  yang digelar secara rutin dan berkala, didalam Lapas dan rutan. Bagi narapidana yang ketahuan memiliki barang-barang yang dilarang digunakan dalam Lapas dan Rutan tersebut akan dikenakan sangsi berupa penempatan didalam sel khusus dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana berupa cuti bersyarat dan remisi.
Dalam razia yang digelar secara rutin tersebut belum ada ditemukan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakat,”selama saya bertugas disini belum ada menerima laporan tentang adanya peredaran narkoba dalam lapas,”terangnya.
Akan tetapi jika ada maka hal tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendeteksi kemana jaringan mereka. ”Razia ini digelar secara rutin seminggu dua kali dan digelar pula  razia secera mendadak,”tegasnya ketika ditemui disela-sela  acara HUT Lembaga Pemasyarakatan yang ke-47, untuk NTB  dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Rabu (27/4) pagi.
Sementara itu dalam sambutannya, Indro Purwoko, mengingatkan kepada semua  bawahannya bahwa jangan mengambil kebijakan diluar kewenangan. Peringatan HUT Lapas ke 47 ini digelar dengan sederhana namun penuh hikmah dan kebersamaan.
Dalam peringatan HUT Lapas tersebut, satu group Qasidah dari narapidana wanita dan laki-laki menunjukkan kebolehannya dengan menyumbangkan satu lagu.

Senin, 18 April 2011

Kunjungan Kepala Divisi Pemasarakatan di Rutan Selong

Kepala Divisi Pemasyarakatan bersama staff melakukan kunjungan ke Rutan Selong, dalam kunjungan tersebut Kadiv Pas mlakukan pemeriksaan ke Blok Hunian dan melihat narapidana yang mengikuti ujian persamaan.

salah satu warga binaan pemasyarakatan yang mengikuti ujian persamaan

Kamis, 14 April 2011

Inspeksi Kepala Divisi Pemasyarakatan NTB ke Rutan Praya dan Rupbasan Mataram



Pertemuan Ka.Kanwil Hukum dan HAM NTB dengan Ka.Polda NTB






Kamis 14 April 2011 Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB,  melaksanakan pertemuan dengan KAPOLDA NTB, dalam pertemuan tersebut Kakanwil mengungkapkan tentang akan diresmikannya Law and Human Rights Centre yang direncanakan pada tanggal 07 Mei 2011 di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat .
Salah satu agenda acara adalah mengenai pelaksanaan MOU rapat DILKUMJAKPOL yang merupakan  tindak lanjut dari MAHKUMJAKPOL.

Selasa, 12 April 2011

Kamis, 07 April 2011

Pertemuan Kepala Divisi Administrasi dengan Asisten I Lombok Barat

Kepala Divisi Administrasi, bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan dan kabag PPL Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB , Kamis 7 April 2011 melakukan petemuan dengan asisten  I  Kabupaten  lombok Barat .
Pada pertemuan tersebut Kepala Divisi Administrasi menginformasikan tentang peresmian Law and Human Rights Centre dan menanyakan tentang tanah hibah guna pembangunan Lapas di wilayah Lombok Barat. Dalam kesempatan tersebut H.MS.Udin.MA menjelaskan bahwa tanah yang dimiliki oleh Pemda belum memiliki sertifikat namun blok sudah ada, dan diharapkan agar dana untuk pembangunan segera terealisir sehingga blok  yang diprioritaskan untuk Pembangunan Lapas dapat ditetapkan. Disisi lain kepala Divisi Administrasi mengharapkan agar blok dapat segera diketahui guna data dalam permohonan APBNP, dan Asisiten Bupati menjajikan kurang lebih 1 minggu dapat direalisasikan hibah tanah untuk pembangunan Lapas.

Rabu, 06 April 2011

Pembukaan Pekan Olah Raga HUT Pemasyarakatan ke 47 tahun 2011 di Rutan Praya

Indro Purwoko,  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat membuka Pekan Olah Raga dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke 47. Upacara Pembukaan dilaksanakan di Rutan Praya dan dihadiri oleh  Kepala Divisi Pemasyarakatan, Administrasi dan Pelayanan Hukum dan HAM serta Seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan se Pulau Lombok dan Kepala Imigrasi Mataram.
Dalam Sambutanya Kepala Kantor Wilayah mengatakan bahwa dengan pekan olah raga ini dimaksudkan agar terjalin rasa kebersamaan di lingkungan unit pelaksana teknis sehingga dapat mendukung tugas yang harus diemban, selain itu Kakanwil mengharapkan agar kegiatan pertandingan dapat terlaksana dengan baik dan tetap menjaga sportivitas.  
Acara pembukaan Pekan Olah Raga Hari Bhakti Pemasyarakatan ditandai dengan pelepasan burung merpati dan pemukulan bola pertama pada pertandingan volly putri antara Tim Lapas Terbuka Mataram dengan  Tim Kantor Wilayah oleh Kepala Kantor Wilayah sebagai tanda dimulainya kegiatan.


Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Indro Purwoko di dampingi para Kepala Devisi Kanwil Kemenkumham NTB dalam memberi sambutan Pekan Olah Raga Hari Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Praya




Pelepasan burung merpati oleh Ka.Kanwil Kemenkumham NTB Indro Purwoko sebagai tanda dimulainya Pekan Olah Raga dalam rangka memperingati hari Pemasyarakatan ke-47 di Rumah Tahana Negara Praya








Kamis, 31 Maret 2011

Penutupan Masa Orientasi CPNS 2011

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Indro Purwoko yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis 31 Maret 2011 sekitar jam 16.22 WITA  bertempat di Aula Kantor Wilayah telah menutup secara resmi masa orientasi bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Calon Pegawai sebanyak 94 orang selanjutnya akan disebar ke seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Nusa Tenggara Barat serta di Kantor Wilayah.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah berpesan agar seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja secara profesional dan senantiasa mengikuti dan mentaati peraturan yang ada, selain itu beliau berpesan agar Etika dalam bekerja harus tetap dijaga antara lain sebagai pegawai yang masih yunior harus senantiasa hormat terhadap yang lebih senior serta loyal terhadap setiap tugas yang dibebankan agar dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaan.Selain itu beliau menginstruksikan bahwa mulai 1 April 2011 para CPNS harus suda mulai aktif di tempat yang telah ditentukan sesuai surat keputusan.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS dan Kepala Bagian Umum, Kepada Kalapas Mataram, Ka Imigrasi Mataram, Kalapas Terbuka,  Karutan Praya, Kabapas Mataram, Karupbasan Mataram

Selasa, 29 Maret 2011

Pembukaan masa Orientasi CPNS

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011 telah membuka masa orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam upacara pembukaan tersebut seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Lombok dan seluruh pejabat struktural eselon III dan IV.Masa orientasi dimulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2011 dan kepada CPNS agar segera melapor ke Unit kerja masing masing pada tanggal 1 April 2011. Kegiatan orientasi meliputi
  1. Pengarahan Ka.Kanwil
  2. Pengarahan Divisi Administrasi
  3. pengarahan Divisi Keimigrasian
  4. Pengarahan Divisi Pemasyarakatan
  5. Pengarahan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  6. Substantif Lapas / Rutan/Bapas/Rupbasan/Keimigrasian/Lapas Terbuka
  7. P4GN
  8. Kesehatan Jasmani/PBB/TUM

Senin, 28 Maret 2011

Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB ke P. Sumbawa

Pada tanggal 22 Maret 2011 Indro Purwoko Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan ke unit Pelaksana teknis di Sumbawa serta silaturahmi ke DPRD dan Bupati serta Walikota.di wilayah Sumbawa.

Tatap muka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan DPRD Sumbawa Besar dalam pertemuan dengan DPRD Sumbawa besar Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB siap membantu DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal proses penyusunan Peraturan Daerah dan pihak Kantor Wilayah tidak memungut biaya apapun .

disamping silaturahmi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pengarahan terhadap petugas Imigrasi dan Lapas Sumbawa, Bapas Sumbawa serta Rupbasan Sumbawa bertempat di Kantor Imigrasi Sumbawa. Pada kesempatan tersebut Kepala kantor Wilayah memberikan penghargaan terhadap 4 orang pegawai Lapas Sumbawa yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dan 3 orang petugas Lapas Sumbawa yang berhasil menangkap pelarian. Dalam pengarahan beliau menyatakan agar petugas Lapas senantiasa waspada terhadap peredaran narkoba dan jangan sampai terjerumus dalam masalah narkoba, jangan memberikan fasilitas terhadap narapidana secara berlebihan dan hendaknya semua tindakan berdasarkan Protap yang telah ditentukan.

Keesokan harinya tanggal 23 Maret 2011 Rombongan kepala Kantor Wilayah menuju Kabupaten Dompu untuk bertemu dengan Bupati serta DPRD setempat. Kemudian memberikan pengarahan kepada seluruh petuas Lapas Dompu serta inspeksi ke Blok Hunian


Pada sore harinya perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten Bima untuk bertemu dengan anggota DPRD dan Wakil Bupati Bima , pada malam harinya Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Rutan Bima, dalam pengarahannya beliau menekankan agar seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyatakan perang terhadap narkoba.