MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
PADA UPACARA PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE - 66
TANGGAL 17 AGUSTUS 2011
REPUBLIK INDONESIA
SAMBUTAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I
PADA UPACARA PEMBERIAN REMISI KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE - 66
TANGGAL 17 AGUSTUS 2011
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam Sejahtera dan berbahagia bagi kita sekalian
Salam Sejahtera dan berbahagia bagi kita sekalian
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH Subhanahu Wata’alla yang tiada kunjung henti menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-66 yang sekaligus sebagai upacara pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya bagi narapidana dan anak pidana. Kita patut bersyukur bahwasannya peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini bersamaan dengan datangnya bulan suci Romadhon. Mudah-mudahan kesucian bulan Romadhon ini memberikan berkah bagi segenap bangsa dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.
Sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan jiwa dan raga tanpa pamrih untuk membela negara dalam rangka mencapai kemerdekaan, jangan sampai berbuah penyesalan hanya karena kita sebagai generasi penerus tidak mampu untuk mengemban amanah yang telah mereka berikan kepada kita. Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi kita untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pendahulu kita dengan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara di dalam membangun berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, hukum maupun kehidupan sosial dan budaya.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Hadirin yang berbahagia,
Hari ini, patutlah kita juga bersyukur dan merenungi bahwasanya sejarah 66 tahun yang lalu, kemerdekaan bangsa ini diproklamirkan pada saat bulan Romadhon. Dan momentum hari ini semakin bermakna karena jatuh tepat pada hari turunnya wahyu pertama Al-Qur’an dari ALLAH Subhanahu Wata’alla kepada Nabi Besar Muhammad Salallahu Alaihi Waasalam, sebagai pedoman bagi umat manusia, yang menandai lahirnya peradaban baru di muka bumi ini. Turunnya Al-Qur’an, juga membawa ummat manusia ke alam kemerdekaan yang lepas dari belenggu jahiliyah. Selanjutnya, mari kita renungi bersama hikmah dibalik kesinambungan beberapa momentum yang terjadi hari ini.
Makna hakiki dari “kemerdekaan” adalah kondisi yang membebaskan kita dari segala hal yang membelenggu diri; kondisi yang mampu memberikan keleluasaan bagi kita untuk mampu berdiri di atas kaki kita sendiri. Namun, kita harus sepakat bahwasannya kebebasan dan keleluasaan ini mesti didasarkan pada rasa kebertanggungjawaban dan kedewasaan diri.
Rasa tanggung jawab dan kedewasaan diri ini menjadi satu hal yang penting terutama pada saat sekarang dimana kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat menjadi tuntutan masyarakat yang begitu mengemuka. Kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat ini harus kita jaga untuk tetap berada pada jalur yang semestinya; jalur yang sesuai dengan falsafah dan tujuan kemerdekaan negeri ini. Kita berharap bahwa segala sumber daya yang tersedia, intelektualitas anak bangsa yang begitu tinggi, dan hasrat berserikat yang begitu besar dapat memberikan makna dalam era kemerdekaan ini; dapat menjadi pendorong bagi terwujudnya negara yang sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri negara ini. Kita tentu tidak pernah berharap bahwa kesejahteraan hanya milik segelintir anak negeri; hanya milik segolongan orang tertentu, sehingga ada sebagian lain yang tertinggal.
Harus kita pahami bahwa ketidaksejahteraan, dalam arti ketidaksejahteraan fisik maupun psikhis, akan berdampak pada menurunnya kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan salah satu bentuk rendahnya kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tingginya tingkat pelanggaran hukum. Para pelaku pelanggaran hukum adalah mereka yang tertinggal dalam derap pembangunan; mereka adalah pihak yang belum menikmati kesejahteraan secara hakiki. Bahkan mereka adalah orang-orang yang belum mampu mendapatkan makna dari sebuah kemerdekaan.
Hadirin yang berbahagia,
Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Keradaban kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar hukum; perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
Bahwa pelanggar hukum merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka.
Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Dalam falsafah Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh bangsa Indonesia akan tugas sejarah yang berat, yaitu mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual.
Hadirin yang berbahagia,
Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk “memanjakan” narapidana; sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya.
Apa maknanya? Bahwa narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang Pencipta Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Pemberian remisi tahun ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh ampunan dari ALLAH Subhanahu Wata’alla. Saya berharap semoga kita sekalian khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan senantiasa mendapat pengampunan atas segala kesalahan di masa lalu.
Saya ingin mengutip sebuah pernyataan yang diungkapkan oleh Goethe : If you treat an individual as he is he will stay as he is, but if you treat him as he were what he ought to be and could be, he will become as he ought to be and could be. Apa yang diungkapkan oleh Goethe ini memberikan pemahaman bahwa perlakuan kita terhadap seseorang akan sangat berpengaruh terhadap perilaku orang tersebut; apabila kita memperlakukan orang tersebut dengan baik maka niscaya orang itupun – mudah-mudahan – juga akan berperilaku secara baik, begitupun sebaliknya.
Inilah tanggung jawab kita untuk memberikan perlakuan terbaik bagi setiap narapidana. Mereka hanya individu yang tersesat yang membutuhkan tangan-tangan bersih dan tulus untuk menuntunnya kembali kedalam jalan yang benar.
Mari kita tunaikan tanggung jawab yang mulia ini dengan penuh keikhlasan dan ketulusan. Karena hanya dengan keihklasan dan ketulusanlah, apa yang yang kita lakukan akan memberikan berkah yang pada akhirnya akan menjadi ladang amal yang tak terkira.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Berkaitan dengan kedudukan dan tugas Pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya-upaya, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan semakin meningkatnya program-program yang dikembangkan antara lain; program Jamkesmas bagi narapidana dan tahanan, program kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan narapidana terampil, dan program-program lainnya yang diselenggarakan melalui kemitraan dengan berbagai unsur masyarakat. Inisiatif lainnya yang beberapa waktu lalu digulirkan yakni permohonan pengajuan grasi telah mendapat respon positif dari Presiden, beberapa waktu ke depan telah dirancang Peraturan Menteri tentang pemberian pengampunan massal kepada narapidana, khususnya yang menjalani pidana kurang dari 6 (enam) bulan.
Adapun program lainnya; Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan penambahan kapasitas hunian Lapas/Rutan melalui pembangunan dan pembenahan infrastruktur yang dimaksudkan dalam rangka mengatasi overkapasitas. Namun, berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan. Berbagai aral dan rintangan dihadapi oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan.
Seperti akhir-akhir ini di masyarakat berkembang kesalahpahaman persepsi tentang larangan peliputan atau wawancara di Lapas/Rutan. Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa yang sebenarnya adalah Kementerian Hukum dan HAM atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya diatur bahwa ada 3 (tiga) jenis informasi, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun, perlu diketahui pula bahwa pada bagian lain di Undang-undang tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan, yang salah satu definisinya adalah, informasi yang apabila dibuka atau diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingin menegaskan bahwa informasi publik di lingkungan Lapas/Rutan adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Keberadaan pers atau media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh jajaran Pemasyarakatan. Oleh karena itu, saya berharap bahwa wacana yang berkembang tersebut dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Lapas/Rutan tetap membuka akses kepada masyarakat (kalangan media) untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan kepada informasi kegiatan untuk kepentingan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hadirinsekalianyangberbahagia
Kerja keras yang telah kita lakukan bersama dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun ini, mendapat perhatian yang begitu besar dari Bapak Presiden, antara lain pemberian grasi kepada narapidana lansia dan rentan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, pembenahan bangunan Lapas/Rutan, peningkatan koordinasi diantara instansi penegak hukum dan yang paling dirasakan manfaatnya, khususnya bagi para pegawai, yakni Bapak Presiden telah menyetujui pemberian tunjangan kinerja yang terhitung sejak bulan Januari tahun 2011. Saya berharap perhatian yang diberikan oleh Bapak Presiden dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja saudara-saudara sekalian.
Ke depan saya berharap bahwa seiring dengan implementasi Reformasi Birokrasi, jajaran Pemasyarakatan tetap konsisten mengembangkan dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik. Aspek Quick Wins dan Quick Respons tetap menjadi prioritas sebagai prasyarat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan beberapa waktu yang lalu.
Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Saya menyampaikan penghargaan terhadap jajaran Pemerintah Daerah, jajaran penegak hukum, dan Instansi terkait lainnya, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya dalam upaya pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan. Besar harapan saya agar dukungan dan partisipasi ini dapat terus dijaga dan dikembangkan di masa mendatang.
Saya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang telah membangun kesadaran dan kesabaran dalam menjalani proses pembinaan. Percayalah bahwa kesadaran dan kesabaran saudara merupakan sebuah titik awal yang akan menghantarkan saudara menuju kehidupan yang lebih baik dan sempurna. Tetaplah mengembangkan jiwa yang tulus untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Saya menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi saudara dalam membangun organisasi yang bermartabat. Tetaplah menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan.
Akhir kata, Semoga ALLAH Subhanahu Wata’alla - Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Dirgahayu Republik Indonesia Republik Indonesia yang ke-66 dan selamat menunaikan ibadah puasa semoga selalu mendapatkan kemuliaan dari ALLAH Subhanahu Wata’alla.
Sebagai warga negara yang sadar akan sejarah bahwa peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia bukanlah seremonial belaka, tetapi akan lebih bermakna jika peringatan itu dijadikan sumber semangat dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Perjuangan para pendahulu kita yang telah mengorbankan jiwa dan raga tanpa pamrih untuk membela negara dalam rangka mencapai kemerdekaan, jangan sampai berbuah penyesalan hanya karena kita sebagai generasi penerus tidak mampu untuk mengemban amanah yang telah mereka berikan kepada kita. Oleh karena itu sudah sepantasnya bagi kita untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para pendahulu kita dengan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara di dalam membangun berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, politik, hukum maupun kehidupan sosial dan budaya.
Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat khususnya para warga binaan pemasyarakatan yang sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebab pada hari yang sama Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari Pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Hadirin yang berbahagia,
Hari ini, patutlah kita juga bersyukur dan merenungi bahwasanya sejarah 66 tahun yang lalu, kemerdekaan bangsa ini diproklamirkan pada saat bulan Romadhon. Dan momentum hari ini semakin bermakna karena jatuh tepat pada hari turunnya wahyu pertama Al-Qur’an dari ALLAH Subhanahu Wata’alla kepada Nabi Besar Muhammad Salallahu Alaihi Waasalam, sebagai pedoman bagi umat manusia, yang menandai lahirnya peradaban baru di muka bumi ini. Turunnya Al-Qur’an, juga membawa ummat manusia ke alam kemerdekaan yang lepas dari belenggu jahiliyah. Selanjutnya, mari kita renungi bersama hikmah dibalik kesinambungan beberapa momentum yang terjadi hari ini.
Makna hakiki dari “kemerdekaan” adalah kondisi yang membebaskan kita dari segala hal yang membelenggu diri; kondisi yang mampu memberikan keleluasaan bagi kita untuk mampu berdiri di atas kaki kita sendiri. Namun, kita harus sepakat bahwasannya kebebasan dan keleluasaan ini mesti didasarkan pada rasa kebertanggungjawaban dan kedewasaan diri.
Rasa tanggung jawab dan kedewasaan diri ini menjadi satu hal yang penting terutama pada saat sekarang dimana kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat menjadi tuntutan masyarakat yang begitu mengemuka. Kemerdekaan berpikir, berpendapat, dan berserikat ini harus kita jaga untuk tetap berada pada jalur yang semestinya; jalur yang sesuai dengan falsafah dan tujuan kemerdekaan negeri ini. Kita berharap bahwa segala sumber daya yang tersedia, intelektualitas anak bangsa yang begitu tinggi, dan hasrat berserikat yang begitu besar dapat memberikan makna dalam era kemerdekaan ini; dapat menjadi pendorong bagi terwujudnya negara yang sejahtera sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri negara ini. Kita tentu tidak pernah berharap bahwa kesejahteraan hanya milik segelintir anak negeri; hanya milik segolongan orang tertentu, sehingga ada sebagian lain yang tertinggal.
Harus kita pahami bahwa ketidaksejahteraan, dalam arti ketidaksejahteraan fisik maupun psikhis, akan berdampak pada menurunnya kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan salah satu bentuk rendahnya kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara adalah tingginya tingkat pelanggaran hukum. Para pelaku pelanggaran hukum adalah mereka yang tertinggal dalam derap pembangunan; mereka adalah pihak yang belum menikmati kesejahteraan secara hakiki. Bahkan mereka adalah orang-orang yang belum mampu mendapatkan makna dari sebuah kemerdekaan.
Hadirin yang berbahagia,
Memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggar hukum merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab. Keradaban kita sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggar hukum; perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.
Bahwa pelanggar hukum merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak pelanggar hukum harus terus dipertahankan dan diperjuangkan. Pengabaian terhadap hak-hak pelanggar hukum merupakan wujud bahwa kita belum mampu menunjukkan harga diri dan martabat sebagai sebuah negara yang merdeka.
Salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
Dalam falsafah Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang mengamanatkan kepada seluruh bangsa Indonesia akan tugas sejarah yang berat, yaitu mengisi kemerdekaan dengan usaha-usaha pembangunan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual.
Hadirin yang berbahagia,
Pemberian remisi janganlah pernah kita artikan sebagai upaya untuk “memanjakan” narapidana; sebagai upaya yang seakan-akan hanya berpihak pada kepentingan narapidana semata. Namun, marilah kita pahami secara mendalam dari sisi rasa kemanusiaan kita bahwa pada dasarnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas hidup, kehidupan, dan penghidupannya.
Apa maknanya? Bahwa narapidana diharapkan mampu meningkatkan kualitas dirinya sebagai hamba dari sang Pencipta Allah Tuhan Yang Maha Esa, memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat, dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana juga terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Pemberian remisi tahun ini memiliki makna yang sangat berarti karena dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh ampunan dari ALLAH Subhanahu Wata’alla. Saya berharap semoga kita sekalian khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan senantiasa mendapat pengampunan atas segala kesalahan di masa lalu.
Saya ingin mengutip sebuah pernyataan yang diungkapkan oleh Goethe : If you treat an individual as he is he will stay as he is, but if you treat him as he were what he ought to be and could be, he will become as he ought to be and could be. Apa yang diungkapkan oleh Goethe ini memberikan pemahaman bahwa perlakuan kita terhadap seseorang akan sangat berpengaruh terhadap perilaku orang tersebut; apabila kita memperlakukan orang tersebut dengan baik maka niscaya orang itupun – mudah-mudahan – juga akan berperilaku secara baik, begitupun sebaliknya.
Inilah tanggung jawab kita untuk memberikan perlakuan terbaik bagi setiap narapidana. Mereka hanya individu yang tersesat yang membutuhkan tangan-tangan bersih dan tulus untuk menuntunnya kembali kedalam jalan yang benar.
Mari kita tunaikan tanggung jawab yang mulia ini dengan penuh keikhlasan dan ketulusan. Karena hanya dengan keihklasan dan ketulusanlah, apa yang yang kita lakukan akan memberikan berkah yang pada akhirnya akan menjadi ladang amal yang tak terkira.
Hadirin sekalian yang berbahagia,
Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Berkaitan dengan kedudukan dan tugas Pemasyarakatan dalam rangka penegakan hukum, Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan upaya-upaya, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan semakin meningkatnya program-program yang dikembangkan antara lain; program Jamkesmas bagi narapidana dan tahanan, program kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan narapidana terampil, dan program-program lainnya yang diselenggarakan melalui kemitraan dengan berbagai unsur masyarakat. Inisiatif lainnya yang beberapa waktu lalu digulirkan yakni permohonan pengajuan grasi telah mendapat respon positif dari Presiden, beberapa waktu ke depan telah dirancang Peraturan Menteri tentang pemberian pengampunan massal kepada narapidana, khususnya yang menjalani pidana kurang dari 6 (enam) bulan.
Adapun program lainnya; Kementerian Hukum dan HAM telah mengajukan penambahan kapasitas hunian Lapas/Rutan melalui pembangunan dan pembenahan infrastruktur yang dimaksudkan dalam rangka mengatasi overkapasitas. Namun, berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut tidak serta merta berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan. Berbagai aral dan rintangan dihadapi oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan.
Seperti akhir-akhir ini di masyarakat berkembang kesalahpahaman persepsi tentang larangan peliputan atau wawancara di Lapas/Rutan. Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa yang sebenarnya adalah Kementerian Hukum dan HAM atau dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat regulasi yang disesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang di dalamnya diatur bahwa ada 3 (tiga) jenis informasi, yakni informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Namun, perlu diketahui pula bahwa pada bagian lain di Undang-undang tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan, yang salah satu definisinya adalah, informasi yang apabila dibuka atau diberikan dapat menghambat proses penegakan hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut, saya ingin menegaskan bahwa informasi publik di lingkungan Lapas/Rutan adalah bagian dari informasi yang dikecualikan sehingga perlu diatur dalam sebuah regulasi yang sangat selektif. Keberadaan pers atau media merupakan kontrol sosial sehingga tetap diperlukan oleh jajaran Pemasyarakatan. Oleh karena itu, saya berharap bahwa wacana yang berkembang tersebut dapat disikapi dengan arif dan bijaksana. Lapas/Rutan tetap membuka akses kepada masyarakat (kalangan media) untuk mendapatkan informasi, namun lebih dikhususkan kepada informasi kegiatan untuk kepentingan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hadirinsekalianyangberbahagia
Kerja keras yang telah kita lakukan bersama dalam kurun waktu kurang lebih 2 (dua) tahun ini, mendapat perhatian yang begitu besar dari Bapak Presiden, antara lain pemberian grasi kepada narapidana lansia dan rentan, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, pembenahan bangunan Lapas/Rutan, peningkatan koordinasi diantara instansi penegak hukum dan yang paling dirasakan manfaatnya, khususnya bagi para pegawai, yakni Bapak Presiden telah menyetujui pemberian tunjangan kinerja yang terhitung sejak bulan Januari tahun 2011. Saya berharap perhatian yang diberikan oleh Bapak Presiden dapat meningkatkan semangat dan prestasi kerja saudara-saudara sekalian.
Ke depan saya berharap bahwa seiring dengan implementasi Reformasi Birokrasi, jajaran Pemasyarakatan tetap konsisten mengembangkan dan melakukan pembenahan di berbagai sektor pelayanan, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik. Aspek Quick Wins dan Quick Respons tetap menjadi prioritas sebagai prasyarat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dicanangkan beberapa waktu yang lalu.
Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan. Saya menyampaikan penghargaan terhadap jajaran Pemerintah Daerah, jajaran penegak hukum, dan Instansi terkait lainnya, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya dalam upaya pencapaian tujuan sistem Pemasyarakatan. Besar harapan saya agar dukungan dan partisipasi ini dapat terus dijaga dan dikembangkan di masa mendatang.
Saya juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana yang telah membangun kesadaran dan kesabaran dalam menjalani proses pembinaan. Percayalah bahwa kesadaran dan kesabaran saudara merupakan sebuah titik awal yang akan menghantarkan saudara menuju kehidupan yang lebih baik dan sempurna. Tetaplah mengembangkan jiwa yang tulus untuk menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Saya menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya atas dedikasi saudara dalam membangun organisasi yang bermartabat. Tetaplah menjaga semangat untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk mewujudkan cita-cita Pemasyarakatan.
Akhir kata, Semoga ALLAH Subhanahu Wata’alla - Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kekuatan dan perlindungan kepada kita untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab yang harus kita tunaikan. Dirgahayu Republik Indonesia Republik Indonesia yang ke-66 dan selamat menunaikan ibadah puasa semoga selalu mendapatkan kemuliaan dari ALLAH Subhanahu Wata’alla.
Wabillahitaufik walhidayah
Wassalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar