Minggu, 20 Februari 2011

Warga Binaan LP Mataram Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

MataramNews.com- Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram  peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, dengan kesederhanaan namun penuh hikmat Sabtu (19/2) pagi.
Acara maulid yang dipusatkan diaula Lapas Mataram tersebut mengambil tema ”Dengan peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW kita jadikan sunnah beliau sebagai tauladan hidup”,  dihadiri oleh seluruh warga binaan yang beragama islam baik pria maupun wanita dan beberapa tamu undangan lainnya dari instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut Kalapas Mataram, Sudarno, BC IP SH MM MBA, mengatakan, dalam memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, telah digelar beberapa kegiatan yang diikuti oleh warga binaan diantaranya lomba adzan dan menghapal ayat-ayat pendek.
Selain itu kegiatan yang dikuti oleh sekitar 140 warga binaan tersebut pada Selasa kemarin juga diselenggarakan sereakalan.
Sementara itu, Kanwil Kementerian Hukum dan Ham NTB yang diwakili oleh Kepala Divisi administrasi, Arifin, mengajak seluruh warga binaan dalam memperingati Maulid ini agar bisa menjalin tali silaturrahmi selain itu juga agar bisa memberdayakan tingkat keimanan para warga binaan didalam Lapas.
Sedangkan  ceramah maulid  disampaikan, Tgh Subki Assasaki, meminta agar kita semua bisa meneladani perbuatan yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dan menjadikan beliau sebagai suritauladan.
“Mari kita tingkatkan kecintaan kepada nabi”, ucapnya dalam ceramahnya dihadapan ratusan wargaan binaa

Sabtu, 19 Februari 2011

Pengumuman Pemenang Lelang Bama Tahun 2011 Rutan Selong


PENGUMUMAN PEMENANG

PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA / TAHANAN
 RUMAH TAHANAN NEGARA KLAS IIB SELONG

Nomor: W24.ESL.PL.03.06-123
Tanggal 16 Pebruari 2011

Diumumkan kepada seluruh calon penyedia Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram Tahun Anggaran 2011

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : W24.ESL.PL.03.06-123 tanggal 16 Pebruari 2011 Dengan ini diumumkan kepada seluruh Peserta Penyedia Barang/Jasa  bahwa pemenangnya adalah :
Nama Perusahaan        : CV. SYAHAJA
Nama Direktur            : GUSTI BAGUS SETIAWAN
Alamat                                 : Jl. Ahmad Yani No. 35 RT 04 Kel. Sandubaya
                                       Kec. Selong   Kab. Lombok Timur.
NPWP                         : 01.237.063.1-911.000

Harga Penawaran  Terkoreksi Aritmatika : Rp. 466.251.750,- (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)

Dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.      Pemenang telah memenuhi syarat administrasi;
2.      Pemenang telah lulus syarat teknis;
3.      Pemenang mengajukan harga penawaran yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya bagi yang menyampaikan sanggahan hanya dapat diajukan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Selong  mulai tanggal 21 Pebruari 2011 sampai dengan 25 Pebruari 2011 pada jam kerja.


Selong, 19 Pebruari 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Ketua,
  Ttd.

NASRUDIN
NIP. 196910191994031001

PENGUMUMAN PEMENANG LELANG BAMA TAHUN 2011 LAPAS MATARAM


Pas
KEMENTERIAN  HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA MATARAM
JL. HOS COKROAMINOTO NO. 5 (TELP. (0370) 631071 – MATARAM
EMAIL : lapas_mataram@yahoo.com
PENGUMUMAN PEMENANG

PENGADAAN BAHAN MAKANAN NARAPIDANA / TAHANAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA MATARAM

Nomor: 09/PAN/PL/TA/2011
Tanggal 19 Pebruari 2011

Diumumkan kepada seluruh calon penyedia Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Mataram Tahun Anggaran 2011

Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 08/PAN/PL/TA/2011 tanggal 18 Pebruari 2011 Dengan ini diumumkan kepada seluruh Peserta Penyedia Barang/Jasa  bahwa pemenangnya adalah :
Nama Perusahaan        : CV. AL-IHSAN
Nama Direktur            : Ny. Hj. Fatimah Ismail
Alamat                        : Jalan Gotong Royong, No. 85 Ampenan
NPWP                         : 01.414.024.8-911.000

Harga Penawaran  Terkoreksi Aritmatika : Rp. 1.694.119.590,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan belas ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah)

Dengan pertimbangan sebagai berikut :
1.      Pemenang telah memenuhi syarat administrasi;
2.      Pemenang telah lulus syarat teknis;
3.      Pemenang mengajukan harga penawaran yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya bagi yang menyampaikan sanggahan hanya dapat diajukan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pengadaan Bahan Makanan Narapidana/Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA MAtaram mulai tanggal 21 Pebruari 2011 sampai dengan 25 Pebruari 2011 pada jam kerja.


Mataram, 19 Pebruari 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Ketua,
  Ttd.

KUSNAN, A.Md.IP, S.Sos, SH, MH
NIP. 19710403 199503 1 001

Jumat, 18 Februari 2011

Sekilas Remunerasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan bagi para Kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung pada tahun 2011 ini akan mendapatkan remunerasi sebesar Rp 1,6 triliun.
"Hari ini kami baru selesaikan rapat tim reformasi birokrasi untuk Kemenkumham dan Kejagung. Ini merupakan langkah maju karena ada penyesuaian remunerasi yang mulai berjalan di 2011," ujarnya.

Ia menjelaskan, jumlah remunerasi yang diterima kepada kedua kementerian dan lembaga tersebut di luar besaran gaji yang diterima dan pengesahannya membutuhkan persetujuan dari DPR. "Untuk Kemenkumham dan Kejagung akan ada penyesuaian remunerasi, yang kalau semuanya dijalankan mulai berlaku 2011. Dan dana yang dialokasikan untuk dua KL itu kira-kira Rp1,6 triliun untuk setahun," ujarnya.

Menkeu mengharapkan dengan adanya peningkatan remunerasi yang merupakan bagian dari proses reformasi birokrasi, kementerian dan lembaga dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik.
"Pesannya adalah reformasi birokrasi harus menunjukkan kualitas pekerjaan yang lebih baik, karena itu bisa kualitas kerja yang lebih baik bisa menjustifikasi tambahan tunjangan yang kita alokasikan," ujarnya.

Selain itu, masih dalam rangka proses reformasi birokrasi, Menkeu memastikan akan mendukung kenaikan gaji dan remunerasi 8.000 pejabat negara mulai dari tingkat yudikatif hingga para bupati di daerah.

"Saya merasa penyelarasan gaji pejabat negara khususnya pejabat negara yang ada di seluruh Indonesia dari yudikatif, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tipikor, Pengadilan Agama, tingkat tiga pemeriksa keuangan itu mesti diselaraskan gajinya termasuk gaji bupati dan wakil bupati harus diselaraskan," ujarnya.

Menurut dia, penyelarasan dan penyesuaian gaji tersebut dilakukan agar para pejabat negara tidak lagi beralasan untuk bekerja tidak benar karena gaji dan remunerasi yang rendah.

Menkeu membantah bahwa permintaan inisiatif tersebut merupakan usulan dari presiden, karena hal tersebut sudah diusulkan sejak tiga tahun yang lalu sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

"Maka saya ingin stop polemik inisiatif mereview gaji pejabat tinggi karena ada kaitan dengan pernyataan presiden. Ini adalah inisiatif yang saya bertanggung jawab menindaklanjuti ini dan menjalankan sejauh saya yakin memberi nilai tambah bagi masyarakat. Ini tidak akan saya hentikan sampai saya ditolak," ujar Menkeu.
Red: Siwi Tri Puji B
Sumber: Antara

Senin, 14 Februari 2011

Inspeksi Mendadak Ka.Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB tgl 14 Februari 2011

        Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat , Indro Purwoko, pada hari Senin tanggal 14 Februari 2011 mulai jam 08.30 s/d 12.45 WITA melakukan Inspeksi Mendadak ke Unit Pelaksana Teknis , yang didampingi oleh Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Bagian Umum, Kabid Keamanan dan Pembinaan serta Ka.Subbag Hubungan Masyarakat dan Laporan. Inspeksi mendadak diawali kunjungan ke kantor Imigrasi Mataram, dilanjutkan ke Rupbasan Mataram serta Balai Pemasyarakatan Mataram.
          Di Kantor Imigrasi Ka.Kanwil melakukan tanya jawab dengan masyarakat yang sedang melakukan permohonan paspor, kemudian pengecekan dokumen, dan pengecekan absensi petugas, demikian pula di RUPBASAN dan Balai Pemasyarakatan difokuskan pada absensi petugas.
Kegiatan tersebut dimaksudkan agar petugas di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB senantiasa dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal , terlebih dalam pelayanan masyarakat. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 11 Januari 2011 antara lain
Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.
Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yangterjadi.
Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.
Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.
Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.
Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.

Minggu, 06 Februari 2011

Laporan Kegiatan Divisi Pemasyarakatan NTB bulan Januari 2011


I.        Pendahuluan .

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI , menyebutkan bahwa tugas pokok Divisi Pemasyarakatan adalah :
Membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan  oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
      Adapun fungsinya adalah menyelenggarakan  :
a.   Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
b.   Pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
c.   Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan

II.     Maksud dan Tujuan

Dalam rangka pelaksanaa sistem Anggaran Berbasis Kinerja, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan tentunya perlu untuk dilaporkan guna evaluasi kinerja dengan maksud  agar fungsi fungsi yang ada dapat terpantau dengan baik dan terlaksana sebagaimana mestinya. Hal ini seiring dengan filosofi tentang anggaran kinerja yang harus mencerminkan beberapa hal yaitu
a. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana.
b.     Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan.
c. ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.
Dalam Pelaksanan tugas Divisi Pemasyarakatan dibantu  2 (dua) bidang yaitu
  1. Bidang Keamanan dan Pembinaan
dibantu oleh
    1. Kasub Bidang Bimkemas dan Latkerpro
    2. Kasub Bidang Keamanan dan Ketertiban
  1. Bidang Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narotika
Dibantu oleh
    1. Kasub Bidang Registrasi
    2. Kasub Bidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.

III.  Kegiatan Bidang Keamanan dan Pembinaan

Berdasarkan Rencana kerja dan Program Kerja yang telah disusun maka kegiatan Bidang Keamanan dan Pembinaan pada Bulan Januari adalah sbb
1.      Melaksanakan sidang TPP program PB, CB,CMB yang diusulkan oleh UPT Pemasyarakatan se Nusa Tenggara Barat.
2.      Melaksanakan Monitoring ke Lapas Mataram, Rupbasan Mataram, dan Rutan Selong .
3.      Kerjasama dengan Dinas Peternakan guna membangun MOU dalam hal peternakan di Rutan Selong.
4.      Kerjasama dengan HIVOS perwakilan Mataram  guna membangun MOU dalam hal pembangunan reaktor biogas di lahan peternakan Rutan Selong.
5.      Menghimpun Daftar Inventaris Masalah.
6.      Meneruskan Surat Edaran ke UPT  yang terkait dengan Pengamanan
7.      Membuka email untuk pengiriman data dari UPT yang kemudian disimpan dalam basis data.
8.      Mengagendakan dan pengarsipan Laporan Bulan Desember 2010 dari UPT.

IV.  Kegiatan Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.

1.      Melaksanakan Pencatatan /  pemantauan isi Lapas / Rutan se NTB
2.      Melaksanakan Pemantauan Isi Lapas untuk Tindak Pidana Narkotika, Korupsi.
3.      Melaksanakan penelitian untuk usulan No Daftar serta melanjutkan Ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
4.      Meneliti Usulan Remisi Imlek tahun 2011,  serta membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan . Untuk tahun 2011 keadaan Nihil.
5.      Membuat Surat persetujuan pemindahan narapidana dari Rutan Praya ke Lapas Mataram, Lapas Terbuka serta Rutan Selong
6.      Meneruskan Surat Edaran ke UPT yang terkait dengan Remisi Imlek.
7.      Membuat basis Data UPT Pemasyarakatan.
8.      Mengagendakan dan pengarsipan Laporan Bulan Desember 2010 dari UPT.
 KEADAAN ISI LAPAS / RUTAN



 

KEGIATAN MONITORING BULAN JANUARI 2011

Analisa 
Berdasarkan Rencana Kerja dan Program Kerja  yang telah ditetapkan bahwa kinerja bulan Januari 2011 capaian Tugas Pokok dan Fungsi Divisi Pemasyarakatan ditetapkan 3,8 % namun pada kenyataan telah melewati target yaitu 9,0 %.

 Kesimpulan
Secara umum tugas dan fungsi Divisi Pemasyarakatan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, walaupun terdapat keterbatasan sarana dan prasarana







Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sumbawa



I.        Sejarah Pembentukan Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Sumbawa Besar dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor: 110/M.PAN/4/2003 tanggal 7 April 2003 dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: M.06-PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003. Selanjutnya pada tanggal 12 Agustus 2004 Kantor Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat dengan luas gedung 390 M2 yang didirikan di atas lahan seluas  970 M2.

II. Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar
Balai Pemasyarakatan Klas II Sumbawa Besar sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian Nusa Tenggara Barat memiliki tugas pokok untuk melakukan bimbingan kemasyarakatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman RI nomor: M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang organisasi dan tata kerja Balai Pemasyarakatan (Bapas).
fungsi:
1.                 Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk sidang Anak (Undang-undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
2.                 Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk narapidana, anak pidanan dan anak negara di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
3.                 Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk pembimbingan klien.
4.                 Melaksanakan bimbingan klien pemasyarakatan (Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) terdiri dari:
-                     Terpidana Bersyarat
-                     Narapidana yang mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB)
-                     Anak yang diputus kembali kepada orang tua/wali (akot)
-                     Anak sipil yang mendapatkan cuti
5.                 Mengikuti sidang peradilan anak di Pengadilan Negeri
6.                 Mengikuti siding Tim Pengamat Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
7.                 Melakukan registrasi klien pemasyarakatan
8.                 Memberi bantuan bimbingan kepada bekas narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan yang memerlukan bimbingan lanjutan.
9.                 Melakukan urusan tata usaha Balai Pemasyarakatan



































RUPBASAN SUMBAWA


I. PENDAHULUAN
Era  Reformasi Birokrasi di segala bidang yang terjadi saat ini, dituntut perubahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dalam hal ini berkaitan dengan peran aparatur negara sebagai abdi masyarakat dan abdi negara diharapkan untuk mampu melakukan berbagai Perubahan yang terjadi.
Aparatur Negara dalam lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan dituntut untuk mampu memahami kondisi objektif lingkungan masyarakat, perkembangan hukum dan kesadaran hukum dalam masyarakat.
Fakta bahwa Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang mempunyai UPT Pemasyarakatan di  daerah yaitu Lapas, Rutan, Bapas, dan Rupbasan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai peran yang sangat besar dalam sistem peradilan pidana terpadu ( Intergrated Criminal Justice System ).
Oleh karena itu untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut dengan lebih baik, efektif dan efisien, maka disamping tersedianya Sumber daya Manusia yang Memenuhi jumlah dan mutu diperlukan pula sarana dan prasarana yang memadai termasuk memberikan informasi yang cukup kepada pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Khususnya pegawai dilingkungan UPT Pemasyarakatan di daerah.

II. LANDASAN OPERASIONAL

Dalam melaksanakan tugas operasional, ada beberapa landasan hukum yang dijadikan dasar yaitu antara lain:
1.        Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 44 (1).
2.        Peraturan Menteri Hukum No.27/1983 tentang Peraturan Pelaksanaan KUHAP BAB. IX.
3.        Peraturan Menteri Kehakiman RI. NO. M. 05-Um.01.06 Th.1983 Tentang Pengelolaan Benda  Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
4.        Keputusan Menteri Kehakiman RI. NO. M.04.PR0-.07.03 Th.1985Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
5.        Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  RI. NO. M.01.PL.01.01 Th.2003 Tanggal 10 April 2003 Tentang pola Bangunan UPT Pemasyarakatan.
6.        Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan      No.E.35.PK.03.10 Tahun 2002 Tentang     JUKLAK / JUKNIS  Pengelolaan Basan dan Baran di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara

III. KONDISI SAAT INI

 Kondisi saat ini menggambarkan keadaan saat ini (sampai dengan akhir tahun 2010) di Rupbasan Klas II Sumbawa Besar. Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami, karena sebagi bahan pembanding dan evaluasi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan di masa-masa yang akan datang. Gambaran kondisi yang ada di Rupbasan Klas II Sumbawa Besar Meliputi :

       1. Sumber Daya Manusia.

Terbentuknya Rupbasan Klas II Sumbawa Besar yaitu pada tahun 2003 bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI. NO. A-271-KP.04.04 Tahun 2003 Tanggal 17 Januari 2003 Tentang Pengangkatan Bapak Sartono, Bc.IP, S.Sos sebagai Kepala Rupbasan Klas II Sumbawa  Besar yang Pertama.
Pada saat itu jumlah pegawai yang ada berjumlah 3 ( Tiga ) orang, seiring dengan berjalannya waktu hingga saat ini pegawai yang ada 12 ( Dua Belas ) orang terdiri dari Pria 10 orang dan Wanita 2 orang . Dari data tersebut, bahwa seluruh pegawai yang ada telah mengikuti Diklat Teknis di Bidang Pemasyarakatan secara umum, namun dari data yang ada belum menunjukan di ikut sertakannya pegawai dalam hal Diklat Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Basan dan Baran yang meliputi proses penerimaan, pendaftaran, penilaian mutu Basan dan Baran, Pemeriksaan/Perawatan dan Pengamanan Basan dan Baran.

2. Sarana Prasarana

Rupbasan Klas II Sumbawa Besar sejak berdiri yaitu pada tahun 2003 dan pada saat itu belum memiliki sarana gedung, maka untuk sementara menumpang pada kantor Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar dan menempati ruang seluas 5x4 meter.
Keadaan yang demikian tidak berlangsung lama, karena pada tahun 2004 tepatnya pada tanggal 11 Agustus 2004 Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar pindah dan menempati bangunan gedung barunya yang berjarak ± 7 km. dari gedung lama.
Sejak saat itu yaitu sejak pindahnya Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar menempati bangunan kantor yang baru dan diresmikan pada tanggal 12 Agustus 2004, maka bangunan kantor Eks. Lapas Klas IIA Sumbawa Besar secara resmi menjadi kantor Rupbasan Klas II Sumbawa Besar.
Sebagai tindak lanjut, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI NO:A.PL.02.01 Tahun 2005, maka secara resmi dan berdasarkan hukum bangunan gedung kantor dan tanah milik Lapas Klas IIA Sumbawa Besar dialih fungsikan menjadi bangunan gedung kantor dan tanah Rupbasan Klas IIA Sumbawa Besar.

IV. KEGIATAN





















































Lapas Terbuka Mataram



Konsep Lembaga Pemasyarakatan Terbuka berawal dari adanya system pembinaan Narapidana yang dulu dikenal dengan istilah  “ Open Camp “. Seiring dengan perkembangan system pemidanaan   yang menjunjung tinggi  nilai-nilai HAM ( UU Nomor 39 Tahun 1999 ), maka konsep pembinaan terhadap Narapidana yang telah memenuhi syarat untuk ditempatkan di open camp.. Selanjutnya disebut Lembaga Pemasyarakatan Terbuka.
Lembaga Pemasyarakatana Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan         ( LAPAS ) tempat pembinaan Narapidana dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi tembok yang tinggi atau jeruji besi, pola pembinaannya merupakan lanjutan dari proses tahap-tahap pembinaan selanjutnya yaitu Asimilasi suatu pola pembinaan yang berfungsi menyiapkan Narapidana agar dapat berintegrasi secara sehat langsung dengan masyarakat. Narapidana yang ditempatkan di LAPAS Terbuka adalah Narapidana yang berasal dari LAPAS/RUTAN yang telah menjalani masa pidananya ½sampai dengan 2/3, berkelakukan baik, belum pernah mendapat hukuman disiplin dan atas persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM setempat.
Keberadaan LAPAS Terbuka Mataram dibangun pada Tahun 1995/1996 yang merupakan hasil ruislag tanah Rutan Praya yang ada di Kuta Lombok Tengah dengan pihak LTDC. Setelah pembangunan LAPAS Terbuka Mataram selesai tahun 1996, operasionalisasi selanjutnya berada dibawah LAPAS Klas II A Mataram.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor. M.03.PR.07.03 Tahun 2003 tanggal 16 April 2003 tentang Pembentukan 6 (enam) UPT LAPAS Terbuka yaitu : LAPAS Terbuka Jakarta, LAPAS Terbuka Kendal, LAPAS Terbuka Mataram, LAPAS Terbuka Nusa Kambangan, LAPAS Terbuka Pasaman dan LAPAS Terbuka Waikabubak. Maka sejak saat itu LAPAS Terbuka mataram menjadi UPT Pemasyarakatan tersendiri yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.