Pemusnahan barang hasil sitaan yang ditemukan didalam kamar saat dilakukannya razia yang digelar didalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Indro Purwoko didampingi oleh Kalapas Mataram Sudarno serta beberapa pejabat dilingkup Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Indro Purwoko, mengatakan bahwa barang bukti HP yang dimusnahkan sebanyak 38 buah yang disita dari naripidana dan tahanan yang ada di Lapas Mataram, Lapas Sumbawa dan Rutan Praya Loteng.
Menurutnya, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari razia yang digelar secara rutin dan berkala, didalam Lapas dan rutan. Bagi narapidana yang ketahuan memiliki barang-barang yang dilarang digunakan dalam Lapas dan Rutan tersebut akan dikenakan sangsi berupa penempatan didalam sel khusus dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai narapidana berupa cuti bersyarat dan remisi.
Dalam razia yang digelar secara rutin tersebut belum ada ditemukan peredaran narkotika didalam Lembaga Pemasyarakat,”selama saya bertugas disini belum ada menerima laporan tentang adanya peredaran narkoba dalam lapas,”terangnya.
Akan tetapi jika ada maka hal tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendeteksi kemana jaringan mereka. ”Razia ini digelar secara rutin seminggu dua kali dan digelar pula razia secera mendadak,”tegasnya ketika ditemui disela-sela acara HUT Lembaga Pemasyarakatan yang ke-47, untuk NTB dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Mataram, Rabu (27/4) pagi.
Sementara itu dalam sambutannya, Indro Purwoko, mengingatkan kepada semua bawahannya bahwa jangan mengambil kebijakan diluar kewenangan. Peringatan HUT Lapas ke 47 ini digelar dengan sederhana namun penuh hikmah dan kebersamaan.
Dalam peringatan HUT Lapas tersebut, satu group Qasidah dari narapidana wanita dan laki-laki menunjukkan kebolehannya dengan menyumbangkan satu lagu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar