INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberhentikan pegawainya yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan karena terbukti terlibat dalam jual beli narkoba di dalam penjara.
"Sampai akhir tahun ini ada 26 pegawai yang diberhentikan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, di Jakarta, Selasa (11/1/2011).
Menurut Untung, tindakan ini adalah bagian dari langkah tegas untuk mengikis peredaran Narkoba yang diduga marak dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kita gak pernah berhenti berusaha dan terus perangi itu. Kalau memang tertangkap dan benar lakukan peredaran narkoba, akan ditindak tegas," tambahnya.
Diakuinya, pengawasan di dalam penjara adalah pekerjaan yang tidak mudah. Terutama godaan kepada petugas, karena di satu sisi aturan harus terus ditegakkan, namun penghuni Lapas kerap mencari celah. "Tinggal kekuatan moral pegawai saja yang diharapkan," ucapnya. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar