Jumat, 11 Maret 2011

Kakanwil Kemenkumham NTB Sidak Lapas

MATARAM-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB Indro Purwoko sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, kemarin.
Kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terkait maraknya peredaran narkoba maupun barang-barang terlarang di lingkungan lapas.
‘’Ini hanya langkah antisipatif terkait adanya kasus narkoba di lapas yang berkembang saat ini,’’ katanya kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada para sipir lapas.
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Bahkan kepala lapas setempat diduga terlibat dalam jaringan mafia narkoba.
Indro meminta kepala lapas (Kalapas) untuk mengintensifkan pemeriksaan ruangan yang ditempati narapidana maupun tahanan. Kalapas juga ditekankan untuk tidak memberikan toleransi kepada penghuni lapas memiliki atau memegang alat komunikasi. ‘’Adanya alat komunikasi inilah yang bisa memungkinkan penghuni lapas melakukan kegiatan melanggar hukum. Napi atau tahanan tidak boleh memiliki HP selama menjadi penghuni,’’ tegasnya didampingi Kadiv Administrasi Arifin dan Kalapas Mataram Sudarno.
Salah satu langkah baru yang dilakukan kakanwil adalah adanya kewajiban pelaporan hasil razia barang di lapas beserta barang bukti secara reguler ke kanwil. ‘’Barang-barang ini akan kita sita dan kita musnahkan bersama-sama. Selama ini hanya dilakukan di internal lapas,’’ jelas pria berkaca mata ini.
Indro belum menemukan kasus peredaran narkoba yang dilaporkan dari pihak lapas atau rutan se-NTB. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan upaya antisipatif agar tidak kecolongan.
Tidak hanya itu, Indro juga meminta pihak lapas memperketat pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba. Seperti terdakwa penyelundupan 6 Kg sabu-sabu Chow Kit Nang yang tertangkap petugas Bea dan Cukai 2010 silam. Warga Negara Malaysia itu masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan ancaman hukuman mati.
Kalapas Mataram Sudarno menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba, maupun kepemilikan barang-barang lain yang ditetapkan tidak diperkenankan dimiliki penghuni Lapas. ‘’Razia ini kita lakukan secara rutin,’’ ungkapnya berusaha meyakinkan.
Dijelaskan, jumlah penghuni Lapas Mataram mengalalami overload. Daya tampung lapas yang hanya 235 orang, dihuni 526 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana. Sebanyak 151 di antaranya menjadi penghuni lapas terkait kasus narkoba.
Adanya overkapasitas lapas ini membuat angka besuk tahanan cukup tinggi, sehingga memperbesar potensi adanya barang ilegal masuk ke lapas. (mni)

sumber lombok post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar