Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Indro Purwoko Senin 14 Maret 2011 telah melantik 2 (dua) Kepala Divisi yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Dalam sambutannya IndroPurwoko menekankan agar hak hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat diberikan sesuai ketentuan serta SOP yang telah ada , pemasangan daftar nama di masing masing kamar senantiasa di update, dan untuk menjaga ketertiban terutama masalah narkotika agar senantiasa dilakukan penggeledahan dengan target narkotika serta handphone . Selaian itu dalam sambutannya menekankan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum agar segera melaksanakan tugas terutama terkait dengan peresmian Law and Human Rights Centre dan masalah masalah yang menyangkut fidusia, HAKI.
Setelah selesai pelantikan Indro Purwoko langsung memimpin rapat evaluasi program kerja dari masing - masing Unit Pelaksana Teknis. Tiap tiap UPT melaporkan penyerapan anggaran serta kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pada akhir rapat Kepala Kantor Wilayah mengingatkan kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan agar
Pada akhir rapat Kepala Kantor Wilayah mengingatkan kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan agar
- Meningkatkan Koordinasi .
- Kalapas / Karutan harus mengetahui seluruh peraturan dan tidak alasan untuk tidak tahu akan ketentuan yang telah ditetapkan
- Apabila terjadi kesalahan anak buah / staff pimpinan harus ikut bertanggung jawab.
- Ka.Lapas / Karutan jangan memberi peluang / fasilitas kepada WBP yang seharusnya tidak boleh diberikan
- Seluruh peralatan komunikasi harus diawasi supaya tidak masuk ke blok hunian.
- Mengeluarkan narapidana / tahanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memperlakukan narapidana / tahanan sesuai harus sesuai aturan berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar