Kamis, 10 Juni 2010

Persyaratan Asimilasi , Pembebasan Bersyarat

I.Persyaratan Substantif
yang harus dipenuhi oleh NAPI dan Anak Pidana adalah :

a) Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
b) Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif .
c) Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
d) Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinan napi dan Anak Pidana yang bersangkutan.
e) Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah menadapat hukuman disiplin untuk :
 Asimilasi sekurang kurangnya dalam waktu 6(enam) bulan terakhir.
 PB dan CMB sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir
 Cuti Bersyarat sekurang kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir
f) Masa Pidana yang telah dijalani untuk :
 Asimilasi, ½ dari masa pidananya
 PB………….2/3 dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 Masa Pidana tersebut tidak kurang dari 9 bulan
 CMB ……..2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan
 Cuti Bersyarat 2/3 dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama diluar lapas tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana

Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud diatas yang harus dipenuhi oleh anak negara adalah

a) Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan
b) Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif
c) Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat
d) Masyarakat dapat menerima program pembinaan anak negara yang bersangkutan
e) Berkelakuan baik
f) Masa pendidikan yang telah dijalani di Lapas Anak untuk :
1. Asimilasi sekurang kurangnya 6 bulan
2. PB sekurang kurangnya 1 tahun


II. Persyaratan Administratif yang harus dipenuhi oleh NAPI atau ANDIK
adalah :
a) Kutipan Putusan Hakim
b) Laporan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana dan Andik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan.
c) Surat Pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, PB, CMB dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
d) Salinan Register F
e) Salinan Daftar Perubahan
f) Surat Pernyataan Kesangguapan dari pihak yang akan menerima narapidana dan anak didik pemasyarakatan seperti pihak keluarga, sekolah, instansi pemerintah atau swasta DENGAN DIKETAHUI Pemerintah daerah setempat serendah rendahnya lurah atau kepala desa
g) Bagi Narapidana atau anak pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan :
1. Surat Jamunan dari KEDUBES / KONSULAT negara orang asing yang bersangkutan bahwa narapidana dan Andik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau mentaati syarat syarat selama menjalani asimilasi, PB,CMB, Cuti Bersyarat.
2. Surat Keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Khusus untuk narapidana tindak pidana KORUPSI, NARKOTIKA, PEMBALAKAN LIAR , ILLEGAL LOGGING maka Proses Asimilasi yang bersangkutan mengikuti ketentuan pada PP 28 tahun 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar