Kamis, 10 Juni 2010

Pengertian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

ASIMILASI
ADALAH PROSES PEMBINAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN YANG DILAKSANAKAN DENGAN MEMBAURKAN NARAPIDANA DAN ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DIDALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
PEMBEBASAN BERSYARAT
ADALAH PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA DILUAR LAPAS SETELAH MENJALANI SEKURANG KURANGNYA 2/3 MASA PIDANA MINIMAL 9(SEMBILAN) BULAN
CUTI MENJELANG BEBAS
ADALAH PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA DILUAR LAPAS SETELAH MENJALANI 2/3 MASA PIDANA MINIMAL SEKURANG KURANGNYA 9(SEMBILAN) BULAN BERKELAKUAN BAIK
CUTI BERSYARAT
ADALAH PROSES PEMBINAAN NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA DILUAR LAPAS BAGI NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA YANG DIPIDANA 1 TAHUN KEBAWAH , SEKURANG KURANGNYA TELAH MENJALANI 2/3 MASA PIDANA

ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT , CUTI MENJELANG BEBAS DAN CUTI BERSYARAT
DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN
ASAS ASAS DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS UMUM PEMERINTAH DAN PEMBANGUNAN SERTA BERDASARKAN ASAS PENGAYOMAN , PERSAMAAN PERLAKUAN, DAN PELAYANAN PENDIDIKAN, PEMBIMBINGAN, PENGHORMATAN HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA.
KEHILANGAN KEMERDEKAAN MERUPAKAN SATU SATUNYA PENDERITAAN DAN TERJAMINNYA HAK UNTUK TETAP BERHUBUNGAN DENGAN KELUARGA DAN ORANG ORANG TERTENTU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar