Divisi Pemasyarakatan
Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugas , Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan;
b. pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan;
c. pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan
Divisi Pemasyarakatan terdiri dari :
a. Bidang Keamanan dan Pembinaan
b. Bidang Registrasi, Perawatan dan Bina Khusus Narkotika
Bidang Keamanan dan Pembinaan mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian, pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban serta pembinaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Keamanan dan Pembinaan menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan dan pelaksanaan di bidang keamanan dan ketertiban;
b. pengevaluasian di bidang keamanan dan ketertiban;
c. pemantauan di bidang keamanan dan ketertiban;
d. pembinaan dan pelaksanaan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihankerja
dan produksi
e. pengevaluasian di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan
produksi
f. pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi.
Bidang Keamanan dan Pembinaan terdiri dari :
a. Subbidang Keamanan dan Ketertiban;
b. Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latiham Kerja dan Produksi.
(1) Subbidang Keamanan dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pengevaluasian, dan pemantauan di bidang pengawasan dan pengendalian, dan pembinaan keamanan dan ketertiban.
(2) Subbidang Bimbingan Kemasyarakatan, Latihan Kerja dan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang bimbingan kemasyarakatan, latihan kerja dan produksi, pendidikan tahanan serta warga binaan pemasyarakatan, pelatihan ketrampilan kerja, produksi dan pendayagunaan tenaga kerja bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pengembangan kemitraan dan pemasaran .
Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas
melaksanakan kegiatan pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus narkotika warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus
narkotika
b. pengevaluasian di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan
khusus narkotika
c. pemantauan di bidang registrasi, statistik, perawatan, dan pembinaan khusus
narkotika
Bidang Registrasi, Perawatan, dan Bina Khusus Narkotika terdiri dari :
a. Subbidang Registrasi dan Statistik
b. Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika.
1) Subbidang Registrasi dan Statistik mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyususnan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang registrasi dan statistik tahanan dan warga binaan pemasyarakatan, pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.
(2) Subbidang Perawatan dan Bina Khusus Narkotika mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan penyusunan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pembimbingan, pengevaluasian dan pemantauan di bidang pelayanan, penyuluhan, pendidikan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan serta pembinaan khusus narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar