Senin, 06 September 2010

REMISI KHUSUS IDUL FITRI TAHUN 2010


 

 


Narapidana yang bebas pada saat idul fitri (tgl 10 September 2010) sebanyak 10 orang (RK II)
Jumlah Narapidana yang mendapat Remisi sebanyak 700 orang (RK I)
Prosentase yang mendapatkan remisi adalah 43 % dari seluruh jumlah penghuni Lapas / Rutan
57 % tidak dapat diberikan remisi karena
  • Masih berstatus tahanan.
  • Belum terpenuhi syarat minimal 6 bulan menjalani pidana,  yang dihitung sejak tgl ditahan sampai tgl 10 September 2010. (hari Raya Idul Fitri) dan belum mencapai 1/3 masa pidana bagi narapidana yang terkait dengan PP 28 tahun 2006 (Korupsi, Produsen dan Pengedar Narkotika, Illegal Loging, Terorisme,)
  • Hukuman kurang dari 6 bulan
  • Tidak berkelakuan baik atau mendapatkan hukuman disiplin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar