DIVISI PEMASYARAKATAN NUSA TENGGARA BARAT

Jaringan Informasi Lapas / Rutan / Bapas dan Rupbasan Wilayah Nusa Tenggara Barat

Senin, 03 Oktober 2011

PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN

Diposting oleh DIVISI PEMASYARAKATAN NTB di 08.55 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Langganan: Komentar (Atom)

PEJABAT DAN STAFF PADA DIVISI PAS NTB

Kepala Divisi Pemasyarakatan :
Dwinastiti H, Bc.,IP, S.Sos.,MM
Kabid Keamanan,Kesehatan Perawatan dan Pengelolaan Basan Baran:
Amam Saifulhaq, Bc.,IP, SH.
Kabid Pembinaan,Bimbingan Pemasyarakatan,Pengentasan Anak,Informasi dan Komunikasi :
Drs. Gunawan Gathot Priyadi
Kasub Bid Keamanan:
Sofan Hadi, S.Ip.
Kasub Bid Pembinaan,Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak :
Didi Rasidi. SE
Kasub Bid Registrasi,Informasi dan Komunikasi : Antonius Bambang Yuniarto, Bc.,IP
Kasub Bid Perawatan dan Pengelolaan Basan Baran : Bambang Mustiko, SH..
STAFF :
1. Erni Wati, SH
2. Heriyani, SH
3. I Nyoman Ariyana Sukmawan
4. Heni Sulastri, SH.
5. Jerry Agus Pratama,SH
6. Heni Sulastri, SH.
7. Gede Oka Wiryawan
11. Windia ismayanti
12. Dewa Kadek Widya Yuliantara
13. Dewa Kayan Sujana
14. Erwin Sumala
15. La Ode Said Amun, Amd.P
16. Farida S.

10 Prinsip Pemasyarakatan


  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara.
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertobat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka menjadi lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi pidana.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan yang menunjang usaha peningkatan produksi.
  7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai salah satu derita yang dialaminya.
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam Sistem Pemasyarakatan.

Sekilas Pemasyarakatan

Foto saya
DIVISI PEMASYARAKATAN NTB
Mataram, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Sistem Pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintergrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.
Lihat profil lengkapku

Berita Pemasyarakatan

  • ►  2015 (4)
    • ►  Desember (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2014 (4)
    • ►  Desember (3)
    • ►  Februari (1)
  • ►  2013 (4)
    • ►  November (1)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Juni (2)
  • ►  2012 (5)
    • ►  Desember (1)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Juli (2)
    • ►  Juni (1)
  • ▼  2011 (41)
    • ▼  Oktober (1)
      • PERINTAH HARIAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (6)
    • ►  Juli (1)
    • ►  Mei (1)
    • ►  April (6)
    • ►  Maret (10)
    • ►  Februari (12)
    • ►  Januari (3)
  • ►  2010 (15)
    • ►  September (1)
    • ►  Agustus (5)
    • ►  Juni (9)

UPT PEMASYARAKATAN Wilayah NTB

1. Lapas Mataram
2. Lapas Terbuka
3. Rutan Praya
4. Rutan Selong
5. Bapas Mataram
6. Rupbasan Mataram
7. Lapas Sumbawa
8. Lapas Dompu
9. Rutan Bima
10. Bapas Sumbawa
11. Rupbasan Sumbawa
12. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Mataram
13. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mataram

KEADAAN ISI LAPAS DAN RUTAN

http://smslap.ditjenpas.go.id/



Link

  • smslap.ditjenpas
  • antara
  • Ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia
  • BPHN
  • Bapas Mataram
  • Lapas Terbuka
  • Rutan Praya
  • Legalitas.org
  • Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Pembinaan Ketrampilan dan Kegiatan Produktif di Lapas / Rutan

1. Perkayuan
2. Pembuatan Batako
3. Pertanian
4. Perikanan
5. Pencucian Kendaraan
6. Perbengkelan
7. Kerajinan Tangan

PROGRAM PB, CB, CMB`se NTB

Jumlah Program per 22 Desember 2014 se NTB
Usulan Pembebasan Bersyarat....................512 orang
SK Cuti Bersyarat .................................. 518 orang
SK Cuti Menjelang Bebas....................... 12 orang
Diberdayakan oleh Blogger.