Kamis, 31 Maret 2011

Penutupan Masa Orientasi CPNS 2011

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat Indro Purwoko yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kamis 31 Maret 2011 sekitar jam 16.22 WITA  bertempat di Aula Kantor Wilayah telah menutup secara resmi masa orientasi bagi calon pegawai negeri sipil di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.
Calon Pegawai sebanyak 94 orang selanjutnya akan disebar ke seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Nusa Tenggara Barat serta di Kantor Wilayah.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah berpesan agar seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dapat bekerja secara profesional dan senantiasa mengikuti dan mentaati peraturan yang ada, selain itu beliau berpesan agar Etika dalam bekerja harus tetap dijaga antara lain sebagai pegawai yang masih yunior harus senantiasa hormat terhadap yang lebih senior serta loyal terhadap setiap tugas yang dibebankan agar dapat segera menyesuaikan dengan lingkungan pekerjaan.Selain itu beliau menginstruksikan bahwa mulai 1 April 2011 para CPNS harus suda mulai aktif di tempat yang telah ditentukan sesuai surat keputusan.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan kepada perwakilan CPNS dan Kepala Bagian Umum, Kepada Kalapas Mataram, Ka Imigrasi Mataram, Kalapas Terbuka,  Karutan Praya, Kabapas Mataram, Karupbasan Mataram

Selasa, 29 Maret 2011

Pembukaan masa Orientasi CPNS

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011 telah membuka masa orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam upacara pembukaan tersebut seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Lombok dan seluruh pejabat struktural eselon III dan IV.Masa orientasi dimulai dari tanggal 28 Maret sampai dengan 31 Maret 2011 dan kepada CPNS agar segera melapor ke Unit kerja masing masing pada tanggal 1 April 2011. Kegiatan orientasi meliputi
  1. Pengarahan Ka.Kanwil
  2. Pengarahan Divisi Administrasi
  3. pengarahan Divisi Keimigrasian
  4. Pengarahan Divisi Pemasyarakatan
  5. Pengarahan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
  6. Substantif Lapas / Rutan/Bapas/Rupbasan/Keimigrasian/Lapas Terbuka
  7. P4GN
  8. Kesehatan Jasmani/PBB/TUM

Senin, 28 Maret 2011

Kunjungan Kerja Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB ke P. Sumbawa

Pada tanggal 22 Maret 2011 Indro Purwoko Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat yang didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan ke unit Pelaksana teknis di Sumbawa serta silaturahmi ke DPRD dan Bupati serta Walikota.di wilayah Sumbawa.

Tatap muka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dengan DPRD Sumbawa Besar dalam pertemuan dengan DPRD Sumbawa besar Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB siap membantu DPRD maupun pemerintah daerah dalam hal proses penyusunan Peraturan Daerah dan pihak Kantor Wilayah tidak memungut biaya apapun .

disamping silaturahmi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kepala Kantor Wilayah melaksanakan pengarahan terhadap petugas Imigrasi dan Lapas Sumbawa, Bapas Sumbawa serta Rupbasan Sumbawa bertempat di Kantor Imigrasi Sumbawa. Pada kesempatan tersebut Kepala kantor Wilayah memberikan penghargaan terhadap 4 orang pegawai Lapas Sumbawa yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba dan 3 orang petugas Lapas Sumbawa yang berhasil menangkap pelarian. Dalam pengarahan beliau menyatakan agar petugas Lapas senantiasa waspada terhadap peredaran narkoba dan jangan sampai terjerumus dalam masalah narkoba, jangan memberikan fasilitas terhadap narapidana secara berlebihan dan hendaknya semua tindakan berdasarkan Protap yang telah ditentukan.

Keesokan harinya tanggal 23 Maret 2011 Rombongan kepala Kantor Wilayah menuju Kabupaten Dompu untuk bertemu dengan Bupati serta DPRD setempat. Kemudian memberikan pengarahan kepada seluruh petuas Lapas Dompu serta inspeksi ke Blok Hunian


Pada sore harinya perjalanan dilanjutkan menuju Kabupaten Bima untuk bertemu dengan anggota DPRD dan Wakil Bupati Bima , pada malam harinya Kepala Kantor Wilayah memberikan pengarahan kepada seluruh petugas Rutan Bima, dalam pengarahannya beliau menekankan agar seluruh petugas melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan menyatakan perang terhadap narkoba.

Senin, 14 Maret 2011

Pelantikan Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Pelayanan Hukum



Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Indro Purwoko Senin 14 Maret 2011 telah melantik 2 (dua)  Kepala Divisi yaitu Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum. Dalam sambutannya IndroPurwoko menekankan agar hak hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat diberikan sesuai ketentuan serta SOP yang telah ada , pemasangan daftar nama di masing masing kamar  senantiasa di update, dan untuk menjaga ketertiban terutama masalah narkotika agar senantiasa dilakukan penggeledahan dengan target narkotika serta handphone . Selaian itu dalam sambutannya menekankan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum  agar segera melaksanakan tugas terutama terkait dengan peresmian Law and Human Rights Centre dan masalah masalah yang menyangkut fidusia, HAKI. 
Setelah selesai pelantikan Indro Purwoko langsung memimpin rapat evaluasi program kerja dari masing - masing Unit Pelaksana Teknis. Tiap tiap UPT melaporkan penyerapan anggaran serta kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pada akhir rapat Kepala Kantor Wilayah mengingatkan kepada seluruh Ka. UPT Pemasyarakatan agar
  1. Meningkatkan Koordinasi .
  2. Kalapas / Karutan harus mengetahui seluruh peraturan dan tidak alasan untuk tidak tahu akan ketentuan yang telah ditetapkan
  3. Apabila terjadi kesalahan anak buah / staff pimpinan harus ikut bertanggung jawab.
  4. Ka.Lapas / Karutan jangan memberi peluang / fasilitas kepada WBP yang seharusnya tidak boleh diberikan 
  5. Seluruh peralatan komunikasi harus diawasi supaya tidak masuk ke blok hunian.
  6. Mengeluarkan narapidana / tahanan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku
  7. Memperlakukan narapidana / tahanan sesuai harus sesuai aturan berlaku


Sabtu, 12 Maret 2011

Penggeledahan Kamar Lapas Mataram

       Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB dan Tim Penggeledahan Lapas Mataram yang terdiri dari Kasi Adm Kamtib beserta staff, KPLP dan Regu Jaga pada tanggal 12 Maret 2011 antara jam 19.00  sampai jam 22.30 WITA telah melaksanakan penggeledahan. kamar kamar yang sebelumnya dicurigai terdapat barang barang yang terlarang seperti HP, obat obat terlarang, benda benda tajam dan lain lain yang dapat menyebabkan gangguan keamanan. Dari hasil penggeledahan 6 (enam) kamar ditemukan 12 HP Barang tersebut selanjutnya akan dimusnahkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, selain Lapas Mataram kegiatan penggeledahan  dilaksanakan juga di Lapas Terbuka ,  Rutan Praya didapat 12 HP, Rutan Selong Nihil , Lapas Sumbawa 13 HP , Lapas Dompu, Rutan Bima  5 HP , total  30 bh HP dan hasilnya akan dilaporkan dan diserahkan ke Kantor Wilayah pada Senin, tgl 14 Maret 2011 untuk selanjutnya dimusnahkan. . Kegiatan tersebut merupakan Instruksi Kepala Kantor Wilayah,  Indro Purwoko dan dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lapas maupun Rutan.







Jumat, 11 Maret 2011

Kakanwil Kemenkumham NTB Sidak Lapas

MATARAM-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) NTB Indro Purwoko sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram, kemarin.
Kegiatan ini sebagai upaya antisipasi terkait maraknya peredaran narkoba maupun barang-barang terlarang di lingkungan lapas.
‘’Ini hanya langkah antisipatif terkait adanya kasus narkoba di lapas yang berkembang saat ini,’’ katanya kepada wartawan usai memberikan pengarahan kepada para sipir lapas.
Seperti diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sindikat perdagangan narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Narkotika Nusakambangan, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Bahkan kepala lapas setempat diduga terlibat dalam jaringan mafia narkoba.
Indro meminta kepala lapas (Kalapas) untuk mengintensifkan pemeriksaan ruangan yang ditempati narapidana maupun tahanan. Kalapas juga ditekankan untuk tidak memberikan toleransi kepada penghuni lapas memiliki atau memegang alat komunikasi. ‘’Adanya alat komunikasi inilah yang bisa memungkinkan penghuni lapas melakukan kegiatan melanggar hukum. Napi atau tahanan tidak boleh memiliki HP selama menjadi penghuni,’’ tegasnya didampingi Kadiv Administrasi Arifin dan Kalapas Mataram Sudarno.
Salah satu langkah baru yang dilakukan kakanwil adalah adanya kewajiban pelaporan hasil razia barang di lapas beserta barang bukti secara reguler ke kanwil. ‘’Barang-barang ini akan kita sita dan kita musnahkan bersama-sama. Selama ini hanya dilakukan di internal lapas,’’ jelas pria berkaca mata ini.
Indro belum menemukan kasus peredaran narkoba yang dilaporkan dari pihak lapas atau rutan se-NTB. Meski demikian, pihaknya akan tetap melakukan upaya antisipatif agar tidak kecolongan.
Tidak hanya itu, Indro juga meminta pihak lapas memperketat pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba. Seperti terdakwa penyelundupan 6 Kg sabu-sabu Chow Kit Nang yang tertangkap petugas Bea dan Cukai 2010 silam. Warga Negara Malaysia itu masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan ancaman hukuman mati.
Kalapas Mataram Sudarno menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan untuk mengantisipasi peredaran narkoba, maupun kepemilikan barang-barang lain yang ditetapkan tidak diperkenankan dimiliki penghuni Lapas. ‘’Razia ini kita lakukan secara rutin,’’ ungkapnya berusaha meyakinkan.
Dijelaskan, jumlah penghuni Lapas Mataram mengalalami overload. Daya tampung lapas yang hanya 235 orang, dihuni 526 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana. Sebanyak 151 di antaranya menjadi penghuni lapas terkait kasus narkoba.
Adanya overkapasitas lapas ini membuat angka besuk tahanan cukup tinggi, sehingga memperbesar potensi adanya barang ilegal masuk ke lapas. (mni)

sumber lombok post

Selasa, 01 Maret 2011

Kemenkumham Pecat 26 Sipir Penjara

INILAH.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberhentikan pegawainya yang bertugas di Lembaga Permasyarakatan karena terbukti terlibat dalam jual beli narkoba di dalam penjara.

"Sampai akhir tahun ini ada 26 pegawai yang diberhentikan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono, di Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Menurut Untung, tindakan ini adalah bagian dari langkah tegas untuk mengikis peredaran Narkoba yang diduga marak dilakukan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Kita gak pernah berhenti berusaha dan terus perangi itu. Kalau memang tertangkap dan benar lakukan peredaran narkoba, akan ditindak tegas," tambahnya.

Diakuinya, pengawasan di dalam penjara adalah pekerjaan yang tidak mudah. Terutama godaan kepada petugas, karena di satu sisi aturan harus terus ditegakkan, namun penghuni Lapas kerap mencari celah. "Tinggal kekuatan moral pegawai saja yang diharapkan," ucapnya. [mah]