Sabtu, 29 Januari 2011

KESIMPULAN HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT MENTERI HUKUM DAN HAM RI DENGAN KOMISI III DPR RI

HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT MENTERI HUKUM DAN HAM RI DENGAN KOMISI III DPR RI
  KESIMPULAN HASIL RAPAT DENGAR PENDAPAT MENTERI HUKUM DAN HAM RI
DENGAN KOMISI III DPR RI
 
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Kementerian hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI yang dilaksanakan tanggal 26 Januari 2011 Pukul 11.00 s/d 23.30 WIB : 
Bidang  Pemasyarakatan
2.1 Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menyempurnakan Standard Operating Procedures (SOP) pelaksanaan tugas di bidang pemasyarakatan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan;
2.2 Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mengajukan rencana tambahan anggaran dalam APBN-P Tahun 2011 untuk mendukung pelaksanaan program-program peningkatan kapasitas dan kualitas pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan;
2.3 Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan tindakan konkret guna mencegah penyelewengan di bidang Pemasyarakatan khususnya dalam hal terjadinya kasus joki narapidana, jual beli narkoba serta pemberian fasilitas Remisi dan Pembebasan Bersyarat.
 
Demikian, agar seluruh jajaran Pemasyarakatan mendukung dan ikut mengambil peran dalam pelaksanaan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
*INFOKOM DITJEN PAS*
H

Kamis, 13 Januari 2011

Rakernaswil Kemenkumham: Pesan Menkumham kepada Seluruh Kakanwil

Menkumham Patrialis Akbar memberikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkumham yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menyelesaikan tugasnya di tahun 2010. Hal lain yang disampaikan Menkumham pada acara Rakernaswil, (11/1), mengenai pelaksanaan program kerja Kakanwil masa anggaran tahun 2011, yang harus diselesaikan lebih baik lagi dari pada tahun 2010. Di akhir Rakernaswil, acara berlangsung selama 14 jam (9 pagi s/d 11 malam), Menkumham memberikan pesan sebagai arahan kerja kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham.
Pertama, Kemenkumham merupakan suatu kementerian yang berkaitan dengan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelayanan yang maksimal dan berkualitas kepada publik harus menjadi tujuan utama seluruh jajaran Kemenkumham dari pusat sampai daerah.
Kedua, Kakanwil wajib mengunjungi UPT di jajarannya untuk mengetahui kondisi riil yang terjadi.
Ketiga, Kakanwil harus memperhatikan penegakan hukum yang selalu diiringi dengan perlindungan HAM. Kepada WBP (warga binaan pemasyarakatan) dan imigran, dalam penegakan hukumnya harus juga memberikan perlindungan HAM-nya.
Keempat, Kakanwil harus membantu para Kepala Daerah di tempatnya bertugas dalam menyempurnakan perda. Tugas ini merupakan wujud dari fungsi Kanwil Kemenkumham sebagai law center. Kakanwil harus berinisiatif menjalin kerja sama dengan Bupati, Walikota, dan Gubernur setempat. Dengan semakin baik kualitas perda, perda yang sudah disinkronkan dan diharmoniskan oleh Kanwil Kemenkumham, maka akan menghasilkan kualitas perda yang semakin baik.
Kelima, semua Kakanwil harus menjalin kerja sama dengan Kepala Daerah mewujudkan desa sadar hukum. Penyuluhan hukum dan HAM ke desa-desa dapat mengurangi potensi konflik antar desa yang masih kerap terjadi.
Keenam, pengelolaan keuangan harus dijalankan dengan cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) terhadap laporan keuangan Kemenkumham di tahun 2010 dari BPK dapat dipertahankan. Terakhir Menkumham berpesan, Kanwil harus memperjuangkan untuk meraih penghargaan ISO di tahun 2011.
(humas)

Minggu, 09 Januari 2011

PROGRAM RE INTEGRASI DI LAPAS/RUTAN SE NTB TAHUN 2010

HASIL YANG DIPEROLEH DARI PROGRAM RE INTEGRASI SOSIAL

a.       Narapidana dapat segera kembali ke keluarga untuk memperbaiki dir dan menyesuaikan dengan norma norma yang ada di masyarakat.
b.       Mengurangi dampak negatif akibat kehidupan di Lapas / Rutan
c.       Mengurangi over kapasitas.
d.       Penghematan keuangan negara.